April 2026, Iuran BPJS Kesehatan Tetap, Evaluasi Tarif Kian Mendekat

Selama belum ada aturan baru, iuran BPJS Kesehatan di April 2026 masih berjalan dengan skema yang sama seperti sebelumnya. Artinya, peserta belum menghadapi perubahan tarif dan tetap membayar sesuai kategori kepesertaan masing-masing.

Pembahasan soal evaluasi tarif memang kembali muncul, tetapi acuan pembayaran belum bergeser. Wacana ini mengemuka setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa iuran JKN idealnya ditinjau setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Acuan hukum masih memakai ketentuan lama

Hingga April 2026, dasar pengenaan iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan dasar itu, struktur iuran tetap dibedakan menurut jenis peserta. Setiap kelompok memiliki besaran iuran dan mekanisme pembayaran yang tidak sama, sesuai status kepesertaannya.

Peserta mandiri masih bayar sesuai kelas

Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri tetap membayar iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Kelompok ini mencakup pelaku usaha mandiri, pekerja lepas, dan profesi lain yang tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja.

Untuk kelas 1, iurannya tetap Rp150.000 per bulan per orang. Untuk kelas 2, peserta membayar Rp100.000 per bulan per orang secara penuh.

Pada kelas 3, total iuran tercatat Rp42.000 per bulan. Dari jumlah itu, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah menanggung subsidi Rp7.000.

Iuran PPU dihitung dari gaji bulanan

Peserta Penerima Upah atau PPU meliputi PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta karyawan swasta. Untuk kelompok ini, iuran ditentukan dari persentase penghasilan bulanan.

Total iuran PPU ditetapkan 5 persen dari gaji per bulan. Dari angka tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.

Ada pula tambahan iuran jika peserta PPU menanggung anggota keluarga lain seperti anak keempat, orang tua, atau mertua. Besarannya 1 persen dari penghasilan per orang dan dibayar langsung oleh peserta PPU terkait.

PBI masih sepenuhnya ditanggung pemerintah

Untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI, biaya iuran masih dibayar penuh oleh pemerintah sebesar Rp42.000 per bulan. Dana ini berasal dari APBN maupun APBD, dan peserta PBI tetap memperoleh hak perawatan di kelas III.

Di tengah pembahasan evaluasi tarif, pemerintah juga disebut menyiapkan relokasi subsidi PBI. Skema itu mengarah pada pengalihan subsidi yang semula menyasar desil 6 hingga 10 ke kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan cakupan sekitar 11 juta data.

Peserta bisa cek tagihan secara mandiri

Di saat skema iuran belum berubah, peserta tetap perlu memastikan tagihan dan status kepesertaan tetap aktif. Salah satu layanan yang bisa dipakai adalah WhatsApp dengan asisten digital Chika.

Peserta dapat mengirim pesan ke nomor 0811-97500-400. Setelah itu, pengguna memilih opsi cek tagihan dengan mengetik angka “2”, lalu memasukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.

Dengan kondisi ini, peserta mandiri, PPU, dan PBI masih mengikuti ketentuan pembayaran yang berlaku saat ini. Selama aturan baru belum terbit, masyarakat tetap memakai skema lama sambil menunggu kepastian lanjutan dari pemerintah terkait evaluasi program jaminan kesehatan nasional.

Berita Terkait