Dalam Operasi Antik Intan 2026, Polda Kalimantan Selatan mencatat temuan besar dari peredaran narkotika di wilayahnya. Selama dua pekan operasi berlangsung, polisi mengungkap 284 kasus dengan 362 tersangka, termasuk 22 perempuan, dan menyita barang bukti narkotika bernilai ekonomi mencapai Rp22,8 miliar.
Salah satu kasus yang paling disorot adalah penangkapan dua kurir sabu seberat 9,5 kilogram di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Kedua pelaku berinisial DD dan HY, warga Sidoarjo, diamankan saat membawa 10 paket sabu dengan berat bersih 9.548,55 gram.
Barang haram itu dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal ferry dengan rute Surabaya-Banjarmasin. Petugas menemukan sabu tersebut tersimpan di dalam tas ransel hitam, yang kemudian menjadi pintu masuk pendalaman terhadap jaringan yang lebih besar.
Dari hasil pengembangan, pengiriman itu diduga menjadi bagian dari distribusi narkoba lintas provinsi. Jaringannya disebut menjangkau Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin, sehingga memperlihatkan masih aktifnya pola peredaran yang memanfaatkan perpindahan antardaerah.
Jejak yang diduga terhubung ke Fredy Pratama
Kasus DD dan HY juga menyeret dugaan keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming. Sosok tersebut masih berstatus daftar pencarian orang Mabes Polri.
Keterkaitan itu disampaikan dalam ekspose Hasil Pengungkapan Operasi Antik Intan 2026 di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa jalur distribusi narkotika lintas wilayah masih digunakan dan terus menyesuaikan pola pengiriman.
Rincian barang bukti operasi
Selain kasus sabu yang dibawa lewat pelabuhan, operasi selama 12 hingga 25 Mei 2026 itu juga menghasilkan penyitaan dalam jumlah besar. Polda Kalsel dan jajaran mengamankan total 12,5 kilogram sabu, 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, dan 6.344 butir obat daftar G.
Jumlah barang bukti itu menunjukkan bahwa peredaran berbagai jenis obat terlarang masih kuat di Kalimantan Selatan. Penindakan terhadap jalur laut juga menjadi sorotan karena pelabuhan masih kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan pengiriman barang terlarang.
Ancaman hukuman bagi kedua kurir
Atas perbuatannya, DD dan HY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalsel menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai distribusi narkotika lintas daerah. Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa jalur pelabuhan masih menjadi salah satu titik rawan yang dipakai jaringan untuk mengalirkan sabu ke Kalimantan Selatan.
Source: mediaindonesia.com






