Status kepegawaian Aris Mukiyono belum dicabut secara permanen meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli perizinan tambang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa Aris masih berada dalam status pemberhentian sementara dan belum diberhentikan tidak dengan hormat.
Dalam kondisi itu, Aris masih menerima sebagian hak keuangan dari negara. Namun hak tersebut tidak diberikan penuh, melainkan hanya 50 persen dari gaji sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang berstatus tersangka dan ditahan.
Menunggu putusan inkrah
Indah menegaskan bahwa pencabutan status ASN secara tetap baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum belum selesai, status kepegawaian para tersangka belum bisa diputuskan permanen.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk dua bawahan Aris yang ikut terseret dalam perkara ini, yakni Ony Setiawan dan H. Keduanya masih tercatat sebagai aparatur sipil negara dan sama-sama hanya diberhentikan sementara.
BKD Jawa Timur menyebut aturan itu diterapkan untuk seluruh ASN yang berstatus tersangka dan ditahan. Karena itu, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat masih harus menunggu hasil akhir proses hukum.
Ada perlakuan khusus untuk Aris
Berbeda dengan skema gaji bagi ASN aktif, Aris mendapat perlakuan khusus karena masa pensiunnya sudah dekat. Ia disebut menerima 75 persen dari hak pensiun, bukan gaji penuh seperti saat masih bertugas.
Meski begitu, teknis pemberian hak pensiun tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara. BKD Jawa Timur belum merinci lebih jauh skema akhirnya karena proses administrasi masih berjalan.
Kasus pungli perizinan tambang menyeret tiga pejabat
Perkara yang menimpa Aris berawal dari penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jawa Timur. Selain Aris Mukiyono, dua nama lain yang ikut ditetapkan tersangka adalah Kabid Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur. Dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis malam, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, yakni Rp 2,3 miliar.
Kasus ini membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan punglinya, tetapi juga pada status kepegawaian para tersangka yang masih tercatat sebagai ASN. Di sisi lain, proses hukum dan aturan kepegawaian berjalan sendiri-sendiri sampai pengadilan menghasilkan putusan yang final.
Source: www.jawapos.com