Polri menyita tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 14,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN. Langkah itu dilakukan untuk mengejar pemulihan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 38,9 miliar.
Aset yang disita tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Penyidik Kortastipidkor Polri menyasar harta milik para tersangka melalui mekanisme pemulihan aset.
Kerugian Negara Berdasarkan Pemeriksaan BPK
Nilai kerugian negara sebesar Rp 38,9 miliar didasarkan pada pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Keterangan tersebut disampaikan Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusuf mengatakan penyitaan telah dilakukan terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik tersangka. Nilai keseluruhan aset yang telah diamankan diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka,” kata Yusuf. Penyitaan menjadi bagian dari upaya penelusuran harta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga Tersangka dalam Penyidikan
| Tersangka | Jabatan | Status |
|---|---|---|
| IT | Investment Manager PT PPA (Persero) | Ditahan penyidik |
| FSN | Kepala Divisi Operasional PT BAS | Ditahan penyidik |
| FH | Direktur PT BAS | Narapidana perkara lain di Lapas Salemba |
IT dan FSN telah ditahan penyidik dalam proses penanganan perkara ini. Sementara FH telah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Perkara korupsi pembiayaan batu bara ini berawal dari fasilitas pembiayaan Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Dana yang dicairkan secara bertahap disebut mencapai Rp 67,31 miliar.
Empat Tahap yang Disorot Penyidik
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan sejak tahap pemeriksaan kelayakan dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung ke PT PLN Batu Bara disebut tidak dijalankan meski menjadi kewajiban prosedural.
Pemeriksaan atas keabsahan invoice dan dokumen pendukung juga menjadi perhatian. Dokumen diduga tidak diverifikasi, tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai dasar pencairan pembiayaan.
Selain itu, penyidik menyoroti pengawasan terhadap mekanisme cash collateral. Dana diduga tetap dicairkan walaupun persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Pada pencairan tahap terakhir, terdapat dugaan rekayasa rekening koran yang kini diperiksa penyidik. Yusuf menegaskan rangkaian tindakan tersebut tidak dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ungkap Yusuf. Penyidikan terus berjalan untuk menelusuri pihak terkait dan rangkaian pencairan dana kepada PT BAS.
Source: www.beritasatu.com






