Pemerintah didesak untuk tidak berhenti pada penertiban kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno. Sejumlah aset lain di Senayan yang dinilai masih dikuasai pihak swasta juga diminta ikut dievaluasi karena masa pengelolaannya disebut telah berakhir.
Penegasan itu muncul di tengah dorongan agar aset negara bernilai tinggi di kawasan tersebut kembali berada di bawah kendali pemerintah. Fokus utama bukan hanya pada bangunan yang telah dieksekusi, tetapi juga pada aset strategis lain yang dianggap memiliki nilai pemanfaatan besar bagi publik.
Evaluasi diminta menjangkau aset lain di kawasan Senayan
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai langkah pemerintah mengeksekusi kawasan eks Hotel Sultan harus menjadi awal penataan ulang aset negara di Senayan. Ia meminta pemerintah bersikap tegas terhadap aset lain yang status pengelolaannya telah selesai, tetapi masih dikuasai swasta.
Menurut dia, negara tidak boleh berhenti pada satu kasus. Rudianto menekankan bahwa aset yang masih dipakai pihak swasta, padahal kontraknya habis, harus ditarik kembali ke pengelolaan pemerintah.
“Tidak hanya di Hotel Sultan saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang masih menguasai milik pemerintah atau aset negara lainnya di kawasan Senayan yang masih dipakai oleh swasta,” kata Rudianto.
Lapangan golf ikut masuk daftar sorotan
Salah satu aset yang ikut disorot adalah lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Aset itu disebut dikelola oleh Wamenko Kumham Impas Otto Hasibuan dan kini ikut didesak untuk ditinjau kembali.
Sejumlah akademisi dari berbagai bidang juga meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan lapangan golf tersebut. Mereka menilai pemanfaatan aset itu perlu diselaraskan dengan kepentingan masyarakat luas, terutama karena lokasinya berada di kawasan bernilai strategis.
Desakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah mengeksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan GBK. Dari sudut pandang para pihak yang mendorong penertiban, seluruh aset negara di Senayan semestinya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Negara diminta tidak kalah dari pihak swasta
Rudianto juga menilai pengembalian aset negara dapat membuka peluang pemanfaatan yang lebih luas untuk publik. Ia menyebut kawasan strategis seperti Senayan seharusnya mampu memberi nilai ekonomi lebih besar bagi negara dan masyarakat jika dikelola secara tepat.
“Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah,” ujarnya.
Penertiban aset di kawasan ini dipandang bukan semata urusan administrasi pengelolaan. Lebih jauh, langkah itu menyangkut pengembalian fungsi aset publik agar kembali memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Pemerintah tekankan asas kemanfaatan untuk rakyat
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pengelolaan aset negara harus berorientasi pada kepentingan publik. Menurut dia, pemerintah berkepentingan memastikan aset negara berada di bawah pengelolaan yang tepat.
“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bambang.
Ia juga mengingatkan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Karena itu, penertiban aset di Senayan dinilai penting agar fungsi asal aset negara kembali ke tujuan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.
