ASN Siap Terima Gaji Ke-13 Mulai Juni 2026, Pemerintah Jaga Konsumsi Di Tengah Tahun

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara mulai cair pada Juni dan kebijakan ini diposisikan sebagai salah satu penopang daya beli di pertengahan tahun. Langkah tersebut juga disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional agar konsumsi rumah tangga tetap bergerak.

Penyaluran pada bulan itu berkaitan dengan kebutuhan keluarga yang biasanya meningkat saat tahun ajaran baru sekolah. Pada periode tersebut, pengeluaran rumah tangga kerap bertambah dalam waktu berdekatan, sehingga tambahan pendapatan dari gaji ke-13 diharapkan bisa langsung membantu ASN menghadapi beban belanja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut gaji ke-13 sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ekonomi tetap bergerak. Fokus utamanya ada pada penguatan konsumsi rumah tangga agar perputaran uang tidak melemah pada kuartal kedua.

Dasar pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebut pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni, sehingga jadwalnya ditempatkan berdekatan dengan momentum kebutuhan pendidikan keluarga.

Komponen yang diterima ASN tidak hanya gaji pokok

Besaran gaji ke-13 tidak dihitung dari gaji pokok saja. Komponennya juga meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing.

Karena komposisinya berbeda, nominal yang diterima tiap ASN juga tidak sama. Besaran akhir dipengaruhi golongan, jabatan, dan lembaga tempat pegawai bertugas, sehingga dua ASN bisa menerima jumlah yang berbeda meski sama-sama mendapat gaji ke-13.

Struktur gaji pokok yang berlaku menunjukkan rentang nominal berbeda antargolongan. Untuk Golongan I, gaji pokok berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta.

Golongan II tercatat pada rentang Rp2,0 juta hingga Rp3,6 juta. Sementara itu, Golongan III diperkirakan menerima gaji pokok antara Rp2,5 juta hingga Rp4,3 juta.

Pada Golongan IV, gaji pokok berada di kisaran Rp3,0 juta hingga Rp5,4 juta. Angka tersebut belum memasukkan tunjangan kinerja, sehingga total penerimaan bisa lebih besar tergantung aturan di masing-masing instansi.

Mengapa bulan Juni dipilih

Pemilihan Juni tidak lepas dari pola pengeluaran rumah tangga yang cenderung naik pada awal tahun ajaran baru. Pada masa itu, kebutuhan pendidikan biasanya muncul bersamaan dengan belanja keluarga lain yang juga harus dipenuhi.

Dengan pencairan dimulai pada Juni, pemerintah berharap dana tambahan bisa segera digunakan untuk menutup kebutuhan tersebut. Di saat yang sama, kebijakan ini diarahkan agar konsumsi masyarakat tetap kuat di tengah tahun.

Meski bulan pencairan sudah dipastikan, tanggal spesifik pembayaran gaji ke-13 belum diumumkan. Kepastian teknis berikutnya masih menunggu arahan lanjutan dari kementerian terkait.

Hingga pengumuman resmi keluar, ASN masih perlu menunggu detail mekanisme pencairan dan jadwal penyaluran. Namun, dengan dasar aturan yang sudah berlaku, gaji ke-13 ASN sudah masuk agenda fiskal pemerintah pada Juni.

Berita Terkait