Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku, Purbaya Masih Menimbang Dampak PT DSI ke Negara

Pemerintah belum bisa memastikan tambahan penerimaan negara dari operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. Hingga kini, hitungan atas dampak perusahaan tersebut masih berlangsung karena PT DSI baru memasuki tahap awal operasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, efek PT DSI terhadap kas negara belum dapat diukur secara langsung. Ia menyebut perhitungan sudah dilakukan, tetapi angka pastinya belum muncul sebagai acuan yang bisa dipakai pemerintah.

“Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama,” kata Purbaya di kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Dari penjelasan itu, pemerintah belum ingin terburu-buru menyimpulkan besar kecilnya kontribusi PT DSI terhadap penerimaan negara.

Karena masih berada di fase awal, evaluasi akan terus berjalan secara bertahap. Pemerintah juga menyiapkan pemantauan berkala setiap tiga bulan agar perkembangan dampaknya bisa terlihat lebih jelas dari waktu ke waktu.

PT DSI sendiri diposisikan sebagai bagian penting dari penataan baru pemerintah di sektor tata kelola ekspor sumber daya alam. Perusahaan ini akan ikut mengelola ekspor komoditas strategis lewat skema terintegrasi yang ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan validitas data ekspor.

Kehadiran PT DSI juga berkaitan dengan upaya pemerintah menata ulang alur ekspor agar lebih transparan. Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap arus komoditas dan devisa hasil ekspor bisa diawasi lebih ketat.

Pada saat yang sama, pemerintah mulai menerapkan aturan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA. Aturan itu mulai berlaku pada Senin 1 Juni 2026 dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Ketentuan baru tersebut mewajibkan eksportir membawa seluruh devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia. Dana itu juga harus ditempatkan di sistem perbankan nasional sesuai ketentuan yang berlaku saat aturan efektif berjalan.

Untuk sektor sumber daya alam, kebijakan itu menetapkan kepatuhan repatriasi DHE SDA sebesar 100 persen. Bagi eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan setidaknya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga arus devisa tetap masuk ke dalam negeri sekaligus memperkuat cadangan devisa nasional dan meningkatkan transparansi transaksi ekspor.

Dengan pemantauan berkala terhadap PT DSI dan penerapan aturan DHE SDA, pemerintah menargetkan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan lebih mudah diawasi. Namun untuk sementara, besaran tambahan penerimaan negara dari PT DSI masih menunggu hasil hitungan yang belum kunjung menghasilkan angka pasti.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait