Polisi menangkap pria berinisial R, 35 tahun, yang diduga kuat terlibat dalam kematian SH, remaja 16 tahun, di Cikalongkulon, Cianjur. Dari pemeriksaan awal, R mengaku tindakan itu dipicu sakit hati dan cemburu kepada ibu kandung korban yang meminta cerai.
Penangkapan itu membuka kembali rangkaian peristiwa yang sebelumnya membuat kematian SH menyisakan banyak tanda tanya. Korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya dengan kondisi mulut berbusa dan hidung mengeluarkan darah, sementara ayah tiri yang diduga terlibat sempat melarikan diri dari lokasi.
Dugaan kekerasan di dalam rumah
Kepolisian Resor Cianjur menilai perkara ini tidak berhenti pada dugaan penganiayaan semata. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya unsur pelecehan seksual yang melibatkan ayah tiri korban, setelah memeriksa kondisi korban dan rangkaian kejadian di rumah tersebut.
Saat jasad SH ditemukan, R sudah tidak berada di tempat. Polisi kemudian melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Cianjur, sehingga penyidikan bisa diarahkan pada motif serta cara korban dibunuh.
Cara korban diduga dihabisi
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa SH diduga dicekik menggunakan kabel pengisi daya telepon seluler ketika sedang tidur. Informasi itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan awal kasus yang kini masih didalami penyidik.
Pemeriksaan medis juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Untuk memastikan penyebab kematian, polisi melakukan autopsi terhadap jasad SH dan menelusuri unsur lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Jejak bukti yang ikut diperiksa
Dalam proses penyidikan, petugas menemukan surat yang berisi kekecewaan korban. Polisi juga menyita rekaman video terkait minuman bercampur racun yang ikut menjadi bahan pendalaman perkara.
Dua temuan itu membuat penyidik menelusuri kemungkinan adanya rangkaian kejadian lain sebelum SH ditemukan meninggal. Polisi masih menghubungkan barang bukti tersebut dengan peristiwa yang terjadi di rumah korban.
Motif yang diakui pelaku
Pengakuan awal R menjadi titik penting dalam penyelidikan. Ia menyebut perbuatannya didorong sakit hati dan rasa cemburu terhadap ibu kandung korban yang meminta cerai.
Penyidik kini mengkaji keterangan itu bersama hasil pemeriksaan medis dan barang bukti yang sudah diamankan. Seluruh fakta lapangan masih disusun untuk memastikan peran R secara utuh dalam kematian SH.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang menantinya mencapai maksimal 15 tahun penjara, sementara polisi terus melanjutkan pemeriksaan untuk menuntaskan rangkaian kasus ini.
Source: jatim.antaranews.com






