Kecelakaan maut di Indramayu kembali menegaskan risiko besar saat mobil barang dipakai untuk mengangkut orang. Belasan penumpang yang berada di bak pikap terlempar setelah kendaraan itu dihantam truk, dan 12 orang dilaporkan meninggal dunia.
Insiden tersebut terjadi saat pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan Warsidi disebut hendak memutar arah di putaran Kiajaran Kulon, Jalur Pantura, Indramayu. Pada saat yang sama, truk tronton bernomor polisi B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad melaju dari arah yang sama dan membentur bagian belakang pikap dengan keras.
Larangan yang Sering Diabaikan
Peristiwa itu kembali memunculkan perhatian terhadap kebiasaan mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka. Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut praktik tersebut masih menjadi dilema klasik di Indonesia, terutama saat mudik, wisata, atau acara adat.
Larangan penggunaan mobil barang untuk angkutan orang sebenarnya sudah ditegaskan dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyatakan mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang dibolehkan undang-undang.
Pengecualian itu mencakup situasi ketika angkutan umum belum tersedia di suatu daerah, untuk pengalihan moda angkutan lain dalam keadaan darurat, atau ketentuan lain yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Di luar kondisi tersebut, mobil bak terbuka tetap tidak boleh dipakai untuk membawa penumpang.
| Aturan | Isi Pokok | Sanksi |
|---|---|---|
| Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ | Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dalam kondisi tertentu | – |
| Pasal 303 UU LLAJ | Mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang di luar pengecualian | Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 |
| Pasal 310 UU LLAJ | Kecelakaan karena kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian | Hingga 1 tahun atau denda Rp 2 juta untuk luka ringan/kerusakan; hingga 5 tahun atau denda Rp 10 juta untuk luka berat; hingga 6 tahun atau denda Rp 12 juta jika korban meninggal |
Ancaman Hukum Tidak Berhenti di Larangan
Djoko menjelaskan, penegakan hukum terhadap pengemudi yang melanggar larangan itu merujuk pada Pasal 303 UU LLAJ. Namun, bila kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka atau kematian, perkara hukumnya bisa berkembang ke Pasal 310 tentang kecelakaan karena kelalaian.
Ancaman pada pasal tersebut jauh lebih berat karena menilai akibat dari kelalaian di jalan. Dalam kasus seperti ini, pengemudi bisa terjerat sanksi hingga enam tahun penjara atau denda Rp 12 juta apabila korban meninggal dunia.
Kasus di Indramayu juga memperlihatkan betapa rentannya penumpang yang duduk di bagian belakang kendaraan barang. Saat benturan terjadi, mereka tidak memiliki perlindungan memadai seperti yang tersedia di kabin penumpang.
Di sisi lain, Deden Ibad masih menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Indramayu. Ia menyebut pikap yang membawa belasan penumpang tiba-tiba mengerem ketika hendak berputar di u-turn Kiajaran Kulon, sehingga dirinya kesulitan mengendalikan kendaraan.
Deden juga menyatakan ada truk Hino yang melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi pada saat bersamaan. Benturan pun tidak dapat dihindari, dan para penumpang pikap terpental akibat kerasnya tabrakan.
Insiden ini menambah panjang daftar bahaya penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Meski praktik tersebut masih kerap terjadi di lapangan, aturan yang berlaku tetap menempatkan keselamatan penumpang sebagai alasan utama larangan itu.
