Status kepegawaian Febrie Adriansyah belum berubah meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung menegaskan mantan Jampidsus itu masih tercatat sebagai aparatur sipil negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perubahan status ASN biasanya mengikuti proses hukum yang sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Menurut dia, penetapan tersangka belum otomatis menghapus status kepegawaian seseorang.
Febrie Sudah Tidak Menjabat Sebagai Jampidsus
Meski status ASN masih berlaku, Febrie tidak lagi menduduki jabatan Jampidsus. Ia disebut mundur secara sukarela dari posisi tersebut, dan keputusan itu diambil agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan dampak buruk bagi institusi Kejaksaan.
Anang mengatakan pengunduran diri itu dilakukan atas kemauan sendiri. Ia menambahkan, jabatan Jampidsus kemudian diisi pelaksana tugas agar roda organisasi tetap berjalan.
Alasan Pengunduran Diri Ditekankan Demi Profesionalitas
Dalam keterangannya, Anang menyebut Febrie ingin memastikan proses yang berlangsung tetap profesional dan akuntabel. Karena itu, pengunduran diri dari jabatan struktural dipilih untuk menjaga agar penanganan perkara tidak memunculkan ekses yang tidak baik bagi lembaga.
“Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan sebagai Jampidsus karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu tuh dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Kan sudah ditunjuk PLT nya kemarin,” kata Anang.
Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejagung
Di sisi lain, penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie telah dilimpahkan Kortastipidkor ke Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyebut langkah itu ditempuh melalui kesepakatan Polri dan Kejagung untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan itu keluar setelah gelar perkara yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
Status Kepegawaian dan Proses Hukum Berjalan Beriringan
Dengan kondisi tersebut, status ASN Febrie dan proses hukum yang menjeratnya kini berjalan dalam dua jalur yang berbeda. Kejagung menegaskan perubahan status kepegawaian baru akan mengikuti hasil hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Karena itu, penetapan tersangka belum menjadi dasar otomatis untuk mencabut status kepegawaiannya. Selama putusan belum inkrah, Febrie masih tercatat sebagai ASN di lingkungan kejaksaan.
