Pengurusan balik nama kendaraan bekas kini menjadi jauh lebih ringan karena bea balik nama kendaraan bekas sudah digratiskan. Dampaknya, pemilik baru tidak lagi perlu bergantung pada KTP pemilik lama saat mengurus perpanjangan STNK.
Keringanan ini menjadi kabar penting bagi pembeli mobil dan motor bekas. Nama pada dokumen kendaraan bisa disesuaikan dengan identitas pemilik baru, sehingga urusan administrasi berikutnya menjadi lebih sederhana.
Manfaat yang langsung terasa bagi pemilik baru
Balik nama membuat proses pajak tahunan dan perpanjangan STNK tidak lagi tersandera identitas pemilik sebelumnya. Situasi ini sangat membantu ketika hubungan dengan pemilik lama sudah tidak terjalin atau dokumen identitas sulit dipinjam kembali.
Selain untuk pajak dan STNK, dokumen atas nama sendiri juga memudahkan saat kendaraan akan dijual kembali. Dalam urusan klaim asuransi, pemilik baru pun tidak perlu berurusan lagi dengan pemilik sebelumnya.
Dokumen yang tetap wajib disiapkan
Meski bea balik nama dihapus, proses administrasi tetap memerlukan sejumlah syarat. KTP pemilik baru harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi sebagai identitas utama.
STNK kendaraan juga wajib dilampirkan, baik asli maupun fotokopi. Selain itu, BPKB asli dan fotokopinya perlu disiapkan karena menjadi bukti kepemilikan kendaraan.
Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai juga harus ada sebagai bukti transaksi jual beli. Satu syarat lain yang tidak boleh tertinggal adalah hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.
| Dokumen atau syarat | Keterangan |
|---|---|
| KTP pemilik baru | Asli dan fotokopi |
| STNK | Asli dan fotokopi |
| BPKB | Asli dan fotokopi |
| Kwitansi jual beli | Bermeterai |
| Cek fisik kendaraan | Dilakukan di Samsat |
Yang digratiskan hanya bea balik nama
Istilah gratis dalam pengurusan ini perlu dipahami dengan tepat. Yang dihapus hanyalah bea balik nama kendaraan bekas, bukan seluruh biaya yang muncul selama proses administrasi berlangsung.
Sebelumnya, bea balik nama dikenakan sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan. Dengan skema lama itu, mobil seharga Rp 200 juta misalnya dapat memunculkan bea balik nama sekitar Rp 2 juta.
Penghapusan biaya tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan itu membuat beban administrasi balik nama menjadi lebih ringan dibanding sebelumnya.
Biaya lain masih tetap berlaku
Walau bea balik nama sudah dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dana untuk komponen lain. Biaya tersebut meliputi PNBP untuk penerbitan STNK baru, TNKB baru, dan BPKB baru.
Jika kendaraan berpindah daerah, biaya mutasi juga tetap berlaku karena berkaitan dengan perpindahan administrasi dari satu wilayah ke wilayah lain. Selain itu, ada kewajiban membayar PKB pokok untuk tahun berikutnya.
Karena itu, penghapusan bea balik nama tidak berarti seluruh proses menjadi tanpa biaya. Namun, penghematan terbesar tetap datang dari hilangnya pungutan bea balik nama itu sendiri.
Alasan balik nama sebaiknya tidak ditunda
Menunda balik nama justru dapat membuat urusan administrasi kendaraan lebih rumit. Setiap kali STNK diperpanjang atau pajak tahunan dibayar, pemilik baru berpotensi masih harus melibatkan data pemilik lama.
Dengan status dokumen yang sudah sesuai nama sendiri, seluruh proses administratif menjadi lebih aman dan praktis. Pemilik baru juga memiliki kepastian lebih dalam mengelola kendaraan yang dipakai sehari-hari.
Momentum penghapusan bea balik nama bisa dimanfaatkan untuk merapikan administrasi kendaraan bekas sejak awal. Selama seluruh syarat sudah lengkap, proses balik nama memberi jalan agar perpanjangan STNK berikutnya tidak lagi bergantung pada KTP pemilik lama.
