Batas Usia Pensiun Polisi Akan Disetarakan, Pemerintah Soroti Keadilan dengan TNI, Jaksa, dan PNS

Pembahasan usia pensiun anggota Polri kini menjadi salah satu sorotan dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pemerintah menempatkan perubahan itu bukan sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai langkah untuk menghadirkan rasa keadilan antarlembaga negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai aturan pensiun polisi perlu diselaraskan dengan ketentuan yang sudah lebih dulu berlaku pada lembaga lain. Ia menyebut penyesuaian itu penting agar Polri tidak tertinggal dari institusi yang juga menjalankan fungsi pelayanan negara.

Selaras dengan jaksa, TNI, dan PNS

Supratman mencontohkan bahwa usia pensiun pada aparatur sipil negara sudah berada di angka 60 tahun. Ia juga menyebut ada PNS yang pensiunnya di usia 58 tahun, sementara jabatan fungsional tertentu dapat mencapai 65 tahun.

Pemerintah juga melihat adanya kesamaan arah dengan perubahan pada UU TNI dan UU Kejaksaan. Keduanya telah menyesuaikan usia pensiun menjadi 60 tahun, sehingga penyesuaian pada Polri dipandang sebagai bagian dari penyelarasan yang lebih luas.

Dari sudut pandang pemerintah, penyamaan itu berkaitan dengan prinsip keadilan dalam pengaturan masa dinas. Karena itu, pembahasan usia pensiun polisi tidak ditempatkan sebagai isu yang berdiri sendiri.

Dikaitkan dengan usia produktif

Selain soal kesetaraan aturan, pemerintah juga mempertimbangkan angka harapan hidup masyarakat. Supratman menilai, semakin tinggi harapan hidup, semakin panjang pula usia produktif yang layak diperhitungkan dalam menentukan masa pensiun.

Dengan pertimbangan itu, penyesuaian usia pensiun diharapkan ikut mendukung lahirnya aparat penegak hukum yang berkualitas. Organisasi juga dinilai bisa memanfaatkan pengalaman personel yang masih produktif untuk waktu yang lebih panjang.

Bukan otomatis memperpanjang jabatan Kapolri

Di tengah pembahasan tersebut, Supratman menegaskan bahwa perubahan usia pensiun tidak otomatis berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri. Ia menekankan bahwa jabatan tertinggi di kepolisian tetap berada dalam kewenangan presiden.

Menurut dia, siapa yang menjabat Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Karena itu, pengaturan batas usia pensiun tidak bisa langsung dibaca sebagai pengaturan masa jabatan pimpinan Polri.

Masuk pembahasan DPR dan pemerintah

RUU Polri kini telah dibahas bersama DPR dan pemerintah. Dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Komisi III DPR dan Kementerian Hukum sama-sama menyinggung penyesuaian usia pensiun sebagai salah satu materi utama.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pengaturan usia pensiun anggota Polri perlu dibuat lebih jelas dan terukur sesuai kebutuhan organisasi. Pemerintah pun mendorong agar penyesuaian itu menjadi bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional.

RUU Polri sendiri sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Komisi III juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU Polri yang dipimpin Habiburokhman, sehingga pembahasan substansi, termasuk soal usia pensiun, akan masuk tahap yang lebih rinci.

Dalam dinamika itu, usia pensiun polisi menjadi isu yang paling disorot karena menyangkut perlakuan yang setara antarlembaga negara. Pemerintah menilai penyelarasan aturan diperlukan agar Polri tetap sejalan dengan kebutuhan organisasi, perkembangan usia produktif, dan standar yang sudah lebih dulu berlaku di TNI, kejaksaan, serta sebagian skema pensiun PNS.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait