Barang asal Indonesia berpotensi menghadapi kenaikan bea masuk ke Amerika Serikat hingga 12,5% dalam gelombang kebijakan tarif baru yang sedang disiapkan pemerintahan Presiden Donald Trump. Risiko tersebut muncul ketika tarif sementara global 10% disebut akan berakhir pada Jumat pekan ini.
Indonesia termasuk negara mitra dagang yang disebut menjadi sasaran skema baru tersebut, meski produk yang terkena dan klasifikasi tarif finalnya belum dijelaskan. Ketidakpastian ini menambah tekanan bagi ekspor Indonesia di tengah meluasnya penggunaan hambatan dagang oleh sejumlah negara.
Tarif Dibedakan Berdasarkan Penanganan Kerja Paksa
Washington menyiapkan penilaian berbeda bagi sekitar 60 negara mitra berdasarkan langkah mereka dalam menangani praktik kerja paksa. Negara yang dinilai telah memiliki upaya penanganan dapat dikenai tarif 10%, sedangkan ekonomi utama lain berisiko mendapat bea masuk 12,5%.
Utusan Perdagangan AS Jamieson Greer memberi sinyal bahwa kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam waktu dekat. “Kami memperkirakan akan melihat beberapa tindakan segera,” ujar Greer ketika dikonfirmasi mengenai jadwal pemberlakuan bea masuk baru.
| Kelompok atau Negara | Tarif Direncanakan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Taiwan, Inggris | 10% | Dinilai memiliki langkah penanganan kerja paksa |
| China, India, Jepang, dan lebih dari 40 ekonomi | 12,5% | Masuk kelompok yang terancam tarif lebih tinggi |
| Brasil | 25% | Dikaitkan dengan praktik perdagangan tidak adil |
| Komoditas asal Kanada | 50% | Kebijakan terpisah yang direncanakan berlaku dalam 30 hari |
Greer menegaskan Amerika Serikat telah memiliki aturan yang melarang perdagangan barang yang berkaitan dengan kerja paksa. Menurut dia, banyak negara belum memiliki aturan serupa atau belum menegakkannya secara efektif.
“AS memiliki undang-undang untuk melarang perdagangan barang dengan kerja paksa. Negara-negara lain, sebagian besar tidak memiliki undang-undang tersebut, dan bagi yang memiliki pun tidak benar-benar menegakkannya,” tegas Greer.
Indonesia Belum Mendapat Rincian Produk Terdampak
Laporan CNBC Indonesia yang mengutip Channel News Asia menyebut kebijakan itu juga menjadi jalur bagi Washington untuk membangun kembali agenda perdagangannya. Langkah tersebut muncul setelah agenda tarif AS sebelumnya sempat menghadapi hambatan hukum.
Belum ada rincian mengenai sektor atau jenis barang Indonesia yang akan dikenai bea masuk baru. Pemerintah dan pelaku usaha masih menghadapi ketidakjelasan mengenai posisi Indonesia dalam klasifikasi akhir tarif yang disiapkan AS.
Risiko bagi Indonesia tidak berhenti pada besaran tarif yang mungkin meningkat. Ketegangan dapat meluas apabila kebijakan proteksionis ini memicu respons balasan dari negara-negara yang menjadi sasaran.
Kanada dan Brasil Menghadapi Tekanan Terpisah
Di luar skema untuk puluhan negara, Kanada menghadapi ancaman tarif 50% terhadap komoditasnya. Rencana itu muncul saat AS, Kanada, dan Meksiko membahas ulang Perjanjian AS-Meksiko-Kanada atau USMCA.
Washington menolak memperpanjang USMCA dalam bentuknya saat ini, sementara Greer dijadwalkan mengunjungi Meksiko untuk membahas peninjauan perjanjian tersebut. Pembicaraan AS dengan Kanada disebut berjalan lebih lambat dan Perdana Menteri Kanada Mark Carney masih mempertimbangkan sejumlah pilihan.
Carney menyatakan kedua pihak sepakat meningkatkan intensitas pembicaraan dalam beberapa pekan mendatang untuk mencapai kesepakatan. Sejumlah pakar hukum perdagangan melihat penggunaan Pasal 338 Tariff Act of 1930 sebagai cara AS memperkuat posisi tawar terhadap Kanada.
Brasil juga menjadi sasaran tarif 25% atas berbagai produk dengan alasan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Kebijakan itu dijadwalkan berlaku pada Rabu, dengan pengecualian untuk daging sapi, kopi, suku cadang pesawat tertentu, serta barang yang tidak diproduksi di AS.
Kamar Dagang Amerika untuk Brasil memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat mempersempit akses Brasil ke pasar AS. Nilai ekspor yang berisiko terdampak disebut melebihi US$ 11 miliar atau sekitar Rp198 triliun.
Source: www.cnbcindonesia.com






