Aliran Dana Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Pengusutan TPPU Diminta Tak Berhenti di Aset

Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus berinisial FA diminta menempatkan aliran dana sebagai fokus utama. Penelusuran tidak dinilai cukup bila hanya berhenti pada temuan aset atau dugaan tindak pidana korupsi.

Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi menilai kelengkapan penyidikan akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia menekankan seluruh dugaan harus diuji dengan bukti yang sah melalui mekanisme hukum.

Transaksi dan Kepemilikan Harta Perlu Diperiksa

Menurut Gian, aparat penegak hukum perlu mendalami transaksi keuangan serta kepemilikan harta yang diduga terkait hasil kejahatan. Langkah itu penting untuk mengetahui asal, pergerakan, dan pihak yang kemungkinan menikmati hasil tindak pidana.

Harta yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji asal-usulnya dalam proses hukum TPPU. Namun, pemeriksaan tersebut tetap harus mengikuti aturan pembuktian yang berlaku.

Gian menyampaikan pandangan itu dalam forum public review bertajuk “Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” di Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026. Forum tersebut membahas kebutuhan pengungkapan perkara secara profesional dan menyeluruh.

Penerapan Pasal TPPU Bergantung Bukti

Gian menyebut Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat digunakan apabila alat bukti memenuhi ketentuan. Penerapan pasal itu dinilai dapat mendukung upaya pemulihan aset negara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penuntut umum juga dapat mempertimbangkan dakwaan kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Pertimbangan itu hanya dapat ditempuh jika fakta hukum dan bukti yang tersedia mencukupi.

Selain ketentuan TPPU dan korupsi, pasal mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, serta ketentuan relevan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan. Penerapannya harus disesuaikan dengan fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.

Keterkaitan Perkara Harus Objektif

Penyidik dapat mendalami kemungkinan hubungan perkara ini dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Gian mengingatkan bahwa dugaan hubungan antarkasus tidak boleh dibangun atas spekulasi.

Menurutnya, perkara korupsi berskala besar kerap melibatkan jaringan yang kompleks. Penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberi perlindungan apabila tersedia alat bukti sah.

“Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi,” kata Gian. Ia menilai pengungkapan aliran dana, jaringan, dan pihak terkait menjadi ukuran penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Status Penanganan Perkara Perlu Jelas

Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi meminta publik terus mengawal penanganan perkara yang menyeret eks Jampidsus tersebut. Ia menyebut penyidik kepolisian pada dasarnya telah menemukan sejumlah bukti permulaan sebelum perkara dilimpahkan atau ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

Saleh Gawi menyoroti perlunya kejelasan mengenai bentuk kewenangan yang dijalankan setelah pelimpahan itu. Publik, menurutnya, perlu mengetahui apakah proses tersebut sebatas pelimpahan berkas atau pengambilalihan penanganan perkara secara internal oleh kejaksaan.

Ia juga mengingatkan setiap bukti dan keterangan harus diuji terbuka serta objektif, termasuk narasi yang mempertanyakan kepemilikan emas dan keaslian uang dalam temuan kepolisian. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait