Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap Tiffany & Co berujung pada sanksi administratif bernilai besar. Perusahaan perhiasan mewah itu dikenai denda total Rp 97,49 miliar, setelah audit menemukan adanya kewajiban yang harus diselesaikan.
Nilai tersebut terdiri atas denda Rp 78,5 miliar dan kekurangan pajak serta pungutan impor sebesar Rp 18,99 miliar. Saat ini Bea Cukai masih menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan, sementara tagihan itu belum memasuki masa jatuh tempo.
Kronologi yang memicu pertanyaan Menkeu
Sorotan terhadap kasus ini menguat ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan dasar hukum penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co. Ia menyampaikan kritik itu dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (5/6/2026), di tengah status perkara yang dinilainya belum terang.
Purbaya menilai penanganan kasus tersebut menggantung karena penyegelan gerai sudah berlangsung sejak Februari 2026. Ia meminta kejelasan dari otoritas bea cukai yang menangani pemeriksaan perusahaan tersebut.
Awalnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut penelitian dan audit terhadap Tiffany & Co masih berjalan di bawah Direktur Audit. Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan pada saat itu.
Pernyataan itu langsung memunculkan respons dari Purbaya. Ia mempertanyakan mengapa kasus itu masih disebut belum jelas, padahal penyegelan gerai telah berlangsung berbulan-bulan.
“Jadi kita masih bingung pak? Kan enggak jelas,” kata Purbaya dalam forum tersebut. Ucapan itu menegaskan keraguannya terhadap dasar dan kejelasan proses yang dijalankan.
Fokus pemeriksaan ada pada dokumen impor
Setelah mendapat pertanyaan lanjutan, Djaka memberi penjelasan bahwa pemeriksaan memang berfokus pada dokumen impor Tiffany & Co. Bea Cukai meneliti dokumen itu untuk mencari kemungkinan pelanggaran administrasi.
Djaka menyebut pemeriksaan dilakukan secara mendalam karena dokumen impor menjadi bagian yang ditelusuri. Dari sana, otoritas ingin memastikan ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Namun, dalam penjelasan berikutnya, Djaka kemudian mengoreksi keterangannya. Ia mengonfirmasi bahwa proses audit sebenarnya sudah selesai dilakukan oleh Bea Cukai.
Sanksi administrasi dan tunggakan yang ditunggu
Hasil audit tersebut menjadi dasar penetapan sanksi administratif terhadap Tiffany & Co. Selain denda utama, ada pula kewajiban terkait kekurangan pajak dan pungutan impor yang ikut ditagihkan.
Bea Cukai kini menunggu pembayaran dari perusahaan sambil memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan. Karena tagihan belum jatuh tempo, penyelesaiannya masih berada dalam tahap menunggu.
Perbedaan keterangan mengenai status audit menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Di satu sisi, Menkeu menuntut kejelasan dasar penyegelan, sementara di sisi lain Bea Cukai menegaskan pemeriksaan sudah menghasilkan sanksi administratif.
Kasus ini ikut menyorot pentingnya kepastian prosedur dalam penindakan kepabeanan, terutama ketika menyangkut merek global yang beroperasi di pasar mewah. Pada saat yang sama, penjelasan resmi menunjukkan bahwa pemeriksaan telah berakhir dengan temuan bernilai besar.







