Pemerintah resmi menetapkan tiga proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai Proyek Strategis Nasional. Keputusan ini menempatkan pengolahan sampah sebagai agenda infrastruktur prioritas yang langsung masuk ke level percepatan nasional.
Status PSN tersebut dinilai memberi ruang gerak lebih besar bagi pelaksanaan proyek di lapangan. Integrasi kebijakan antarlembaga negara menjadi lebih mudah, sementara berbagai instrumen yang dibutuhkan untuk pembangunan juga dapat disiapkan dengan jalur yang lebih terkoordinasi.
Payung hukum dan arah kebijakan
Penetapan itu berlandaskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mengintegrasikan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam daftar PSN. Kerangka ini juga ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Aturan terakhir memuat akselerasi pembangunan infrastruktur ramah lingkungan yang menjadi dasar besar bagi proyek berbasis energi bersih. Dengan begitu, proyek PSEL tidak hanya diposisikan sebagai solusi layanan kota, tetapi juga sebagai bagian dari infrastruktur nasional.
Tiga lokasi gelombang pertama
Untuk wilayah Jawa Barat, PSEL Kota Bekasi dijalankan oleh Bekasi Environment Nusantara. Masih di provinsi yang sama, PSEL Bogor Raya dipercayakan kepada Nusantara Bogor New Energy.
Sementara itu, PSEL Denpasar Raya di Bali diamanatkan kepada Nusantara Bali New Energy. Ketiganya menjadi proyek gelombang pertama yang ditetapkan pemerintah dalam dorongan baru pengolahan sampah menjadi listrik.
Peran Danantara dan badan usaha pelaksana
Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management, Pandu Sjahrir, menyambut positif langkah tersebut. Menurut dia, status PSN menjadi titik krusial untuk memperkuat fondasi industri PSEL di dalam negeri.
Pandu menilai penetapan tiga lokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah menghadirkan solusi yang terintegrasi untuk mengatasi krisis sampah. Ia juga menyebut inisiatif itu mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada tempat pembuangan akhir, dan optimalisasi sampah menjadi energi.
Surat penetapan dan tanggung jawab proyek
Legalitas penetapan proyek dikukuhkan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP Kementerian Menko Perekonomian. Dokumen itu disampaikan kepada para pengembang di masing-masing wilayah melalui badan usaha pengembang dan pengelola atau BUPP.
BUPP dibentuk setelah proses seleksi mitra yang dilakukan oleh Danantara Investment Management. Setelah terbentuk, tiga BUPP memegang tanggung jawab penuh atas eksekusi fisik dan operasional jangka panjang, dengan seluruh target kerja wajib selaras dengan kesepakatan tata kelola yang sudah disetujui pemerintah.
Dengan penetapan ini, pengolahan sampah di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya masuk fase yang lebih terstruktur. Pemerintah kini menempatkan PSEL sebagai bagian dari upaya mempercepat solusi sampah sekaligus mendorong pemanfaatan limbah menjadi sumber energi listrik.
