Bank Indonesia memperpanjang relaksasi pembayaran minimum dan denda kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Selama kebijakan ini berlaku, pemegang kartu kredit tetap dapat membayar minimum 5% dari total tagihan dengan denda keterlambatan maksimal 1% dari total tagihan atau paling tinggi Rp100.000.
Perpanjangan ini memberi ruang lebih panjang bagi nasabah untuk mengatur arus pembayaran bulanan. Di tengah tekanan daya beli, kebijakan tersebut dipertahankan agar konsumsi masyarakat kelas menengah tidak tertahan terlalu besar oleh kewajiban kartu kredit.
Relaksasi yang masih dipertahankan
Sebelumnya, kebijakan relaksasi kartu kredit dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan keputusan baru ini, Bank Indonesia menambah masa berlakunya sehingga skema pembayaran minimum dan denda ringan tetap berjalan lebih lama.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyebut perpanjangan tersebut bersifat antisipatif. Menurut dia, tekanan daya beli masyarakat dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional jika tidak diimbangi dukungan kebijakan.
Dalam pengumuman hasil RDG Juni 2026 yang dikutip Minggu (21/6/2026), Filianingsih mengatakan, “Kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, ini tentunya berdampak pada pertumbuhan.” Ia menegaskan kebijakan sistem pembayaran perlu dilanjutkan karena mendukung pertumbuhan.
Transaksi kartu kredit masih menunjukkan kenaikan
Data Bank Indonesia menunjukkan fasilitas relaksasi ini masih dimanfaatkan nasabah. Hingga pertengahan Juni 2026, volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi dan tumbuh 8,6% secara tahunan.
Dari sisi nominal, transaksi juga meningkat lebih kuat. Nilainya menembus Rp42,9 triliun, atau naik 13,4% secara tahunan.
Filianingsih menyebut kelonggaran pembayaran itu banyak dipakai masyarakat, terutama kalangan menengah, sebagai penyangga pengeluaran. Ia menggambarkan fungsi kartu kredit sebagai buffer agar konsumsi tetap berjalan lebih stabil.
Harapan ke pertumbuhan ekonomi
Bank Indonesia berharap perpanjangan relaksasi ini membantu kelancaran pembayaran nasabah kartu kredit. Jika pembayaran tetap terjaga, kebijakan tersebut dinilai dapat memberi dorongan positif terhadap pertumbuhan kredit secara agregat.
BI juga menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap aktivitas konsumsi. Di tengah tekanan permintaan, stabilitas pembayaran kartu kredit dipandang ikut memengaruhi ritme belanja masyarakat, terutama pada kelompok yang masih mengandalkan fleksibilitas pembayaran minimum.
Dengan berlakunya relaksasi sampai akhir 2026, pemegang kartu kredit masih memiliki ruang yang lebih longgar untuk mengelola kewajiban bulanan. Pada saat yang sama, Bank Indonesia mempertahankan kebijakan sistem pembayaran ini sebagai instrumen yang pro-growth.
