Biaya Jadi WNI Melonjak, Ada Tarif yang Naik Hingga Rp 3,5 Juta

Pemerintah akan memberlakukan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan paling tajam terlihat pada permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang naik dari Rp 500.000 menjadi Rp 3,5 juta.

Aturan tersebut ditetapkan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 dan menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh penyesuaian tarif itu berlaku pada layanan di Kementerian Hukum dan disebut sebagai bagian dari optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tarif yang Naik Paling Besar

Selain biaya kehilangan kewarganegaraan, pemerintah juga menaikkan tarif untuk permohonan menjadi WNI melalui perkawinan. Biayanya berubah dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta per permohonan.

Tarif naturalisasi bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI turut disesuaikan. Dalam ketentuan baru, biayanya naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta untuk setiap permohonan.

LayananTarif LamaTarif Baru
Permohonan menjadi WNI melalui perkawinanRp 15 jutaRp 25 juta
Permohonan naturalisasi menjadi WNIRp 50 jutaRp 75 juta
Pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan gandaRp 1 jutaRp 2 juta
Permohonan kehilangan kewarganegaraan IndonesiaRp 500.000Rp 3,5 juta

Permohonan Lain Juga Ikut Disesuaikan

Tarif untuk pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga ikut naik. Biayanya berubah dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per permohonan.

Tidak semua layanan terdampak penyesuaian ini. Permohonan terkait perkawinan yang salinannya rusak atau hilang, serta permohonan berdasarkan perkawinan campuran, tetap dikenakan biaya Rp 1 juta.

Dasar Aturan dan Waktu Berlaku

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Aturan itu mulai efektif 30 hari setelah diundangkan, sehingga berlaku pada 1 Agustus 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Penyesuaian tarif dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kewarganegaraan.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait