Pajak JHT Masih Dikaji, Pemerintah Menunggu Data BPJS Sebelum Memutuskan

Pemerintah belum menentukan sikap akhir mengenai usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan itu masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa,” kata Purbaya. Saat kembali ditanya soal kesimpulan kebijakan tersebut, ia menjawab singkat, “Belum.”

Masih dalam tahap kajian

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan itu masih dipelajari. Ia mengatakan masukan dari pekerja sedang ditelaah di kantornya sambil menunggu arahan lebih lanjut.

Bimo juga mengingatkan bahwa sebagian besar penerima JHT sebenarnya sudah tidak terkena pajak. Berdasarkan data yang ia sampaikan, 95% penerima manfaat JHT berada di bawah ambang batas Rp50 juta, sehingga pajaknya 0%.

InformasiKeterangan
Status keputusanBelum diputuskan
Pihak yang ditunggu datanyaBPJS Ketenagakerjaan
Ambang batas pajak saat iniDi bawah Rp50 juta
Penerima JHT yang tidak kena pajak95%

Opsi kenaikan ambang batas

Jika kebijakan itu dijalankan, salah satu opsi yang disebutkan adalah menaikkan ambang batas kena pajak menjadi Rp100 juta. Menurut Bimo, perubahan seperti itu perlu dipahami bersama oleh pekerja, BPJS, kementerian terkait, dan pemerintah.

“Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa rakyat, serikat buruh, kementerian terkait, dan BPJS perlu sama-sama memahami kebijakan tersebut.

Usulan penghapusan pajak JHT sebelumnya disampaikan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh, Said Iqbal, saat bertemu Purbaya Yudhi Sadewa pada 8/7/2026. Hingga kini, pemerintah masih menunggu data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan final.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terkait