Biaya Lepas WNI Jadi Rp5 Juta, Kekhawatiran Kehilangan Talenta Menguat

Kenaikan biaya pelepasan status warga negara Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta memunculkan kekhawatiran baru soal hilangnya talenta unggul. Kritik utama bukan pada besaran pungutannya, melainkan pada kemungkinan negara lebih fokus mengejar penerimaan dibanding mempertahankan profesional berprestasi.

Bagi ahli, peneliti, profesor, dan profesional yang sudah memperoleh peluang lebih baik di luar negeri, kenaikan Rp4 juta dinilai bukan hambatan berarti. Kondisi ini membuat kebijakan pelepasan kewarganegaraan WNI dipandang perlu dibaca bersama risiko brain drain Indonesia.

Perubahan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Aturan baru ini juga menyesuaikan nomenklatur kementerian serta struktur tarif penerimaan negara bukan pajak. Selain pelepasan status WNI, biaya pewarganegaraan bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan turut mengalami kenaikan besar.

LayananTarif LamaTarif BaruPerubahan
Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNARp50 jutaRp75 juta per orangNaik 50 persen
Pelepasan status WNIRp1 jutaRp5 jutaNaik Rp4 juta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemohon naturalisasi dan pelepasan kewarganegaraan umumnya memiliki kemampuan finansial. Ia juga menyatakan jumlah WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan berada di kisaran 200 hingga 300 orang per tahun.

Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa, pemerintah menilai dampak langsung kebijakan ini relatif terbatas. Namun, jumlah kecil tidak otomatis berarti dampaknya tidak strategis bagi masa depan sumber daya manusia Indonesia.

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Gabriel Lele menilai pemerintah perlu lebih dulu memahami profil para pemohon. Kepada Suara.com, ia menekankan bahwa pembahasan status kewarganegaraan harus dikaitkan dengan kedaulatan dan brain drain.

Gabriel mengingatkan kerugian negara dapat lebih besar apabila yang melepas status WNI merupakan kelompok dengan keahlian tinggi. “Kalau yang mengajukan ini adalah ahli, adalah profesor ternama, ya coba bayangkan kerugian yang dialami oleh Indonesia,” ujarnya.

Alasan seseorang melepas status WNI juga tidak selalu mencerminkan keinginan untuk menjauh dari Indonesia. Tuntutan pekerjaan, akses pendidikan, kepastian hukum, dan syarat izin tinggal permanen di negara tujuan dapat menjadi faktor yang mendorong keputusan tersebut.

PNBP Kementerian Hukum menyatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung transformasi layanan hukum digital. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menyebut anggaran itu berkaitan dengan investasi teknologi, pemeliharaan server, peningkatan kapasitas sistem, operasional daring, dan keamanan data.

Menurut Widodo, penguatan sistem digital diharapkan membuat layanan lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Digitalisasi juga diharapkan mempersempit ruang pungutan liar di luar tarif resmi.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan penerimaan tinggi dari layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual tidak boleh menggeser orientasi pelayanan publik. Ia menilai ukuran keberhasilan Kementerian Hukum tetap harus bertumpu pada layanan yang adil, mudah diakses, dan melindungi hak konstitusional warga.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira juga meminta pemerintah memandang fenomena pelepasan kewarganegaraan secara menyeluruh. Perdebatan tarif ini menempatkan negara pada pertanyaan tentang kemampuan Indonesia membangun ekosistem yang membuat talenta unggul tetap ingin berkarya di dalam negeri.

Source: www.suara.com
Berita Terkait