Biodiesel Sudah Wajib, Bioetanol Baru Menunggu Giliran di Bensin

Biodiesel sudah melaju lebih jauh daripada bioetanol di Indonesia. Sejak 1 Juli 2026, campuran 50 persen atau B50 berlaku nasional untuk solar, sementara bioetanol pada bensin masih belum masuk tahap mandatori nasional.

Perbedaan itu menegaskan arah kebijakan energi nabati di Indonesia yang bergerak lebih cepat di sektor solar daripada bensin. Di pasar, produk campuran bioetanol memang sudah ada, tetapi statusnya belum berubah menjadi kewajiban untuk seluruh badan usaha bahan bakar minyak.

Bioetanol sudah dijual, tetapi belum wajib

PT Pertamina Patra Niaga telah menjual Pertamax Green 95, yakni bensin dengan campuran bioetanol 5 persen atau E5. Produk itu dipasarkan dengan nilai setara RON 95.

Meski begitu, penjualannya masih bersifat komersial. Pemerintah belum mewajibkan seluruh badan usaha BBM untuk menerapkan campuran bioetanol secara nasional.

Aturan penahapan sudah disiapkan

Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan dasar hukum lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026. Aturan yang terbit pada 3 Maret 2026 itu memuat kewajiban pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial.

Dalam aturan tersebut, bioetanol dipatok pada level E5 untuk periode 2026-2027. Setelah itu, campuran dinaikkan menjadi E10 pada 2028-2030.

Wilayah awal dan target yang lebih agresif

Implementasi awal bioetanol diarahkan ke sejumlah wilayah, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, Bali, dan Lampung. Skema bertahap ini memberi ruang bagi kesiapan pasokan dan distribusi di pasar domestik.

Di luar penahapan resmi itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mendorong target yang lebih tinggi. Ia menargetkan campuran bioetanol pada bensin bisa mencapai E20 secara nasional mulai 2028.

Bahlil menilai target tersebut penting untuk mengurangi ketergantungan energi impor dan memperkuat ketahanan energi nasional. Ia juga menyebut gagasan itu terinspirasi dari keberhasilan program biodiesel yang lebih dulu diterapkan pada solar.

SkemaKadar CampuranPeriodeWilayah
Penahapan resmiE52026-2027Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, Bali, Lampung
Penahapan resmiE102028-2030Bertahap secara lebih luas
Target Menteri ESDME20Mulai 2028Nasional

Pasokan awal masih membuka opsi impor

Untuk kebutuhan awal, pemerintah membuka opsi impor bioetanol yang sifatnya sementara. Langkah itu dipakai sambil mendorong peningkatan produksi dalam negeri agar pasokan lebih kuat pada masa depan.

Bioetanol sendiri bisa diproduksi dari bahan baku yang tersedia di Indonesia, seperti jagung, tebu, dan singkong. Ketersediaan bahan baku ini menjadi salah satu alasan bioetanol dipandang layak dikembangkan sebagai bagian dari strategi energi nasional.

Bahlil memperkirakan penerapan E20 pada 2028 membutuhkan sekitar 8 juta kiloliter bioetanol. Ia juga menyebut impor bensin Indonesia saat ini masih berada di kisaran 20 juta kiloliter per tahun.

Menurut perhitungannya, jika E20 berjalan, kebutuhan impor bensin bisa turun menjadi sekitar 12 juta kiloliter. Angka itu menunjukkan mengapa bioetanol diposisikan sebagai salah satu instrumen penting untuk menekan impor bahan bakar.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terkait