BKSDA Jatim Lepas Ratusan Burung Hasil Evakuasi Tanjung Perak, Tak Ingin Satwa Terlalu Lama Terkurung

Pelepasliaran ratusan burung hasil evakuasi dari kawasan Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan segera setelah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur atau BKSDA Jatim menilai kondisinya sudah aman. Keputusan itu diambil karena satwa dinilai masih sehat, liar, dan layak kembali ke habitat alaminya tanpa perlu menunggu lebih lama di kandang.

Kepala Seksi III BKSDA Jatim, Sumpena, menjelaskan bahwa penilaian fisik dan perilaku menjadi dasar utama sebelum burung-burung tersebut dilepas. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda yang mengharuskan satwa menjalani perawatan lebih panjang, sehingga proses pengembalian ke alam bisa dilakukan lebih cepat.

Alasan pelepasliaran tidak ditunda

BKSDA Jatim memilih untuk bergerak cepat karena penanganan terlalu lama justru bisa merugikan satwa liar yang sudah diamankan. Menurut Sumpena, burung yang terus berada dalam kandang berisiko mengalami stres, sehingga proses penyelamatan tidak boleh berlarut-larut setelah kondisi mereka dinyatakan aman.

“Burung yang diamankan sudah kami lepasliarkan. Kalau terlalu lama di dalam kandang, satwa bisa stres,” ujar Sumpena.

Sikap itu menunjukkan bahwa proses konservasi tidak hanya berfokus pada penyelamatan dari ancaman awal, tetapi juga pada pemulihan kondisi satwa setelah evakuasi. Dalam kasus ini, percepatan pelepasliaran dianggap lebih tepat dibanding menahan burung lebih lama tanpa kebutuhan medis yang jelas.

Pemeriksaan dilakukan sebelum dipulangkan ke alam

Burung-burung tersebut lebih dulu diamankan dan kemudian menjalani pengecekan sesaat setelah tiba di bawah penanganan BKSDA Jatim. Evakuasi dari Karantina ke BKSDA Jatim dilakukan pada 7 April 2026, dan sejak saat itu tim langsung memeriksa apakah ada gangguan kesehatan maupun perilaku.

Dari hasil pemeriksaan itu, satwa dinyatakan masih dalam keadaan baik dan tetap menunjukkan sifat liar yang menjadi syarat penting untuk dilepasliarkan. Kondisi tersebut membuat BKSDA Jatim tidak melihat alasan untuk menahan mereka lebih lama sebelum dikembalikan ke alam.

Pasuruan dipilih sebagai lokasi pelepasliaran

Pelepasliaran dilakukan di wilayah Pasuruan karena kawasan itu dinilai sesuai dengan habitat jenis burung yang dievakuasi dari Tanjung Perak. Wilayah tersebut juga dikenal sebagai salah satu habitat alami berbagai jenis burung di Jawa Timur, sehingga mendukung proses adaptasi setelah satwa kembali ke alam.

BKSDA Jatim menegaskan bahwa satwa liar yang sempat melalui penertiban tetap harus kembali ke lingkungan yang cocok agar peluang bertahannya lebih besar. Karena itu, pelepasliaran pada 9 April sore dilakukan setelah penilaian memastikan burung-burung itu masih mampu hidup di habitat aslinya.

Berawal dari penertiban di jalur laut

Kasus ini bermula dari penertiban yang dilakukan Ditpolairud Polda Jawa Timur terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina di jalur laut Madura–Surabaya. Dalam operasi itu, ratusan burung hidup ditemukan terkurung di dalam 22 kotak kayu di kawasan pelabuhan.

Temuan tersebut kembali menyoroti peredaran satwa liar tanpa dokumen resmi, terutama di jalur transportasi laut yang memiliki mobilitas tinggi. Kondisi pengangkutan yang tidak sesuai aturan juga memperlihatkan adanya risiko besar terhadap kesehatan dan keselamatan satwa.

BKSDA Jatim mengingatkan agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal. Lembaga itu juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan agar satwa yang berhasil diamankan bisa segera kembali ke alam dalam kondisi yang layak.

Source: memorandum.disway.id

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer