Pemerintah Kota Pekalongan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau BLT DBHCHT kepada 500 penerima pada tahun 2026. Setiap penerima mendapat Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni, dengan sasaran utama buruh pabrik rokok yang menjadi bagian penting dari ekosistem industri hasil tembakau di daerah itu.
Penyaluran bantuan dinilai tepat karena berdekatan dengan tahun ajaran baru. Kondisi tersebut membuat dana bantuan bisa segera dipakai untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mendesak, termasuk belanja harian dan biaya sekolah anak.
Perempuan menjadi penopang ekonomi keluarga
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyerahkan bantuan tersebut kepada para pekerja tembakau di wilayahnya. Ia menilai mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan yang memiliki peran besar dalam menopang ekonomi keluarga.
Karena itu, BLT DBHCHT diharapkan tidak hanya menambah ruang belanja rumah tangga, tetapi juga membantu menjaga daya beli keluarga buruh. Bantuan ini diarahkan langsung ke pekerja agar manfaatnya segera dirasakan di tingkat keluarga.
DBHCHT juga menopang layanan publik lain
Menurut Pemkot Pekalongan, DBHCHT tidak hanya digunakan untuk bantuan tunai. Dana tersebut juga mendukung layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage atau UHC, serta membantu pembangunan fisik dan nonfisik di daerah.
Di bidang ketenagakerjaan, DBHCHT dimanfaatkan untuk pelatihan tenaga kerja di Balai Latihan Kerja Kota Pekalongan. Program ini diarahkan untuk mengurangi pengangguran sekaligus meningkatkan keterampilan masyarakat yang membutuhkan akses kerja lebih baik.
Pengawasan rokok ilegal ikut diperkuat
Agar penerimaan cukai tetap terjaga, Pemkot Pekalongan juga menjalankan pengawasan lapangan melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal. Langkah ini melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan industri legal tetap berjalan dan tidak terganggu oleh peredaran rokok ilegal.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Pekalongan, Sugiyo, menjelaskan penyaluran BLT itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Ia menegaskan DBHCHT dialokasikan untuk pembinaan lingkungan sosial, termasuk bantuan langsung bagi buruh pabrik agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan penerimaan cukai yang kemudian dikembalikan lagi ke masyarakat. Dengan begitu, manfaat DBHCHT tidak berhenti pada penerima bantuan, tetapi ikut mendukung ekosistem ekonomi daerah secara lebih luas.
Source: mediaindonesia.com






