BNI telah menuntaskan pengembalian dana Rp 28.257.360.600 milik Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Seluruh dana itu dibayarkan penuh setelah proses penyelesaian dilakukan dalam dua tahap, dengan pencairan terakhir sebesar Rp 21.257.360.600.
Sebelumnya, bank telah lebih dulu membayar Rp 7 miliar pada pekan lalu. Dengan rampungnya tahap terakhir itu, dana yang menjadi perhatian publik dinyatakan sudah kembali sepenuhnya kepada jemaat Paroki Aek Nabara.
Di saat pengembalian dana diselesaikan, BNI juga menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada jemaat dan umat Katolik secara umum. Permintaan maaf itu disampaikan manajemen dalam konferensi pers di Jakarta sebagai bagian dari penuntasan persoalan yang selama ini menyita perhatian banyak pihak.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang, menegaskan bahwa bank ingin memastikan proses pengembalian berjalan baik. Ia menyampaikan bahwa integritas layanan kepada nasabah tetap menjadi perhatian utama dalam penyelesaian kasus ini.
“BNI menyampaikan permohonan maaf kepada umat katolik seluruh Indonesia, khususnya Jemaat CU Paroki Aek Nabara serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini,” ujar Mudani Herlambang. Pernyataan itu menjadi penanda bahwa BNI mengakui adanya dampak yang muncul selama proses berlangsung.
Mudani juga menekankan bahwa pemulihan hak jemaat ditempatkan sebagai prioritas utama. Menurut dia, kasus ini perlu dijadikan pembelajaran internal agar mutu pelayanan bisa terus membaik dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Proses tersebut tidak terlepas dari komunikasi yang intensif dengan pengurus Credit Union. BNI menyebut koordinasi yang terjalin berperan penting dalam memastikan dana dapat diselesaikan tanpa hambatan tambahan.
“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Mudani Herlambang. Ia menambahkan bahwa BNI berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Dari pihak penerima, penyelesaian dana itu juga telah dikonfirmasi oleh perwakilan jemaat di Sumatera Utara. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, menyebut dana yang diterima sudah sesuai dengan rincian tuntutan yang sebelumnya diajukan.
“Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga BNI secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ucap Natalia Situmorang. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengembalian telah diterima penuh oleh pihak jemaat.
Rampungnya pembayaran ini menutup rangkaian persoalan yang sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut dana milik komunitas keagamaan. BNI berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga setelah seluruh kewajiban finansial itu dipenuhi, sementara jemaat Paroki Aek Nabara akhirnya memperoleh kepastian atas hak mereka melalui jalur komunikasi resmi yang ditempuh selama ini.







