Seorang remaja berinisial IK (18) diamankan polisi setelah diduga mengacungkan golok dan melakukan pengancaman di area warung jamu di Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor. Polisi turut menyita sebilah golok yang diduga dibawa remaja tersebut saat kejadian.
Penanganan perkara kini berlanjut di Polsek Citeureup. IK masih menjalani pemeriksaan atas dugaan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Diamankan Bersama Barang Bukti
Petugas menangkap IK di kediamannya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis malam sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan personel Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor.
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan petugas segera bergerak setelah memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis golok.
“Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum,” kata Eddy Santosa, Jumat (17/7/2026). Keterangan itu menjelaskan dasar tindakan kepolisian dalam mengamankan IK.
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Terduga pelaku | IK, 18 tahun |
| Lokasi kejadian | Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor |
| Lokasi penangkapan | Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup |
| Barang bukti | Sebilah golok |
Rekaman Memperlihatkan Aksi Pengancaman
Peristiwa tersebut sebelumnya menarik perhatian setelah rekaman videonya beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang pria terlihat mengenakan jaket merah dan topi di sekitar warung jamu.
Pria tersebut terdengar memaki orang lain yang berada di lokasi. Ia juga tampak mengacungkan senjata tajam yang dibawanya di area yang terbuka untuk umum.
Selain dugaan pengancaman, informasi yang beredar bersama video itu menyebut adanya pengambilan telepon genggam. Pria dalam rekaman juga disebut merusak etalase kaca toko yang berada di sebelah warung jamu.
Polisi belum memaparkan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atas rangkaian dugaan tindakan tersebut. Fokus penyidikan saat ini mencakup dugaan pelanggaran membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Menurut keterangan polisi yang dikutip news.detik.com, IK dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi setelah penangkapan. Golok yang diamankan menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara ini.
Kompol Eddy Santosa menyatakan proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Penyidik mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan kejadian di Kamurang tersebut.
“Terduga pelaku berserta barang bukti senjata tajam kini telah diamankan di Mapolsek Citeureup guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” ungkap Eddy. Polisi belum menyampaikan keterangan tambahan mengenai hasil pemeriksaan terhadap IK.
Kasus ini memperlihatkan respons kepolisian setelah rekaman dugaan pengancaman dengan golok beredar. Penanganan selanjutnya tetap dilakukan oleh Polsek Citeureup sesuai proses hukum yang berjalan.
Source: news.detik.com






