Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri keterkaitan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penelusuran pidana ini tetap berjalan meski analisis laporan penolakan gratifikasi Raja Juli telah ditutup.
Penyidik menaruh perhatian pada dugaan aliran uang yang dikumpulkan Suhardiman dari sejumlah pihak sebelum diberikan kepada Raja Juli. KPK hendak mengurai tujuan pemberian, pihak yang memulai inisiatif, serta motif di balik aliran dana tersebut.
Tiga Tersangka dalam Perkara Kuansing
Perkara ini telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, termasuk Suhardiman selaku Bupati Kuantan Singingi. Dua tersangka lain adalah Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
| Nama | Jabatan | Status Perkara |
|---|---|---|
| Suhardiman Amby | Bupati Kuantan Singingi | Tersangka penerima dugaan suap jabatan dan penerimaan lain |
| Zulkarnain | Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing | Tersangka pihak pemberi |
| Ardiles | Direktur PT Mitra Ideal Consultant | Tersangka pihak pemberi |
Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles disangkakan dengan pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemeriksaan Pidana Tetap Berjalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi Raja Juli oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah selesai. Namun, penyidikan pada jalur penindakan masih akan mendalami keterkaitan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan penyidik perlu memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dalam konstruksi perkara. Pemeriksaan mencakup asal uang, maksud pemberian, dan kaitan dugaan pemberian dengan kewenangan pihak terkait.
Hasil rinci verifikasi laporan gratifikasi tidak dibuka kepada publik. KPK menyampaikan hasil analisis itu kepada Raja Juli sebagai pelapor, sedangkan unsur pidana tetap ditangani penyidik.
Klaim Pengembalian Amplop
Raja Juli sebelumnya menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi di kantor Kementerian Kehutanan. Menurut keterangannya, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman.
Audiensi pada Selasa (2/6) disebut berlangsung secara resmi dan terbuka setelah ada surat permohonan dari pemerintah daerah. Raja Juli menyatakan pertemuan itu dipublikasikan melalui media sosial serta memiliki daftar hadir dan notulensi yang dapat diserahkan kepada KPK.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup setelah Suhardiman meninggalkan lokasi pertemuan. Ia menyebut telah meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada pemberi karena merasa tidak memiliki hak atas amplop itu.
Dasar Penutupan Laporan Gratifikasi
Proses verifikasi dan analisis laporan gratifikasi tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu. Jangka waktu itu lebih cepat daripada batas 30 hari kerja yang tersedia dalam mekanisme pelaporan.
| Kondisi | Tindak Lanjut Laporan |
|---|---|
| Barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan | Tidak ditindaklanjuti |
| Laporan tidak benar atau tidak sesuai ketentuan | Tidak ditindaklanjuti |
| Perkara sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan | Tidak ditindaklanjuti |
| Diduga berkaitan dengan tindak pidana | Tidak ditindaklanjuti |
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Budi menyebut dugaan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dasar telaah tim gratifikasi dalam perkara ini.
Source: www.cnnindonesia.com






