BTP Ditolak di Sejumlah Daerah, Koalisi Ingatkan Risiko Dwifungsi Militer

Author: Redaksi Android62

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI dan perluasan komando teritorial. Mereka menilai kebijakan itu tidak memiliki urgensi pertahanan yang jelas dan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.

Dalam pandangan koalisi, pembentukan satuan teritorial baru bukan sekadar urusan internal TNI. Kebijakan itu dinilai sebagai keputusan politik pertahanan yang berdampak luas pada tata negara, ruang kebebasan sipil, serta relasi antara otoritas militer dan sipil.

Penolakan warga menguat di berbagai wilayah

Penolakan terhadap pembangunan BTP disebut muncul di sejumlah daerah. Lokasi yang disorot antara lain Desa Rancapinang di Kabupaten Pandeglang, Banten, serta Desa Selosabrang di Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Di dua wilayah itu, penolakan terutama berkaitan dengan sengketa lahan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat yang selama ini mengelola tanah secara turun-temurun. Koalisi juga menyoroti konflik dengan masyarakat adat terkait hak ulayat di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Mandat TNI dinilai sudah dibatasi konstitusi

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari HRWG, Daniel Awigra, mengacu pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Menurut dia, rumusan tersebut menempatkan TNI sebagai alat pertahanan, bukan instrumen pembangunan domestik.

Daniel juga mengingatkan bahwa Pasal 30 UUD 1945 membedakan mandat pertahanan dan keamanan, dengan peran TNI, Polri, dan rakyat yang diatur dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Ia menilai mandat BTP yang memuat unsur pembangunan berisiko mencampuradukkan pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil.

Menurut koalisi, kekaburan mandat semacam itu dapat membuka ruang intervensi militer ke urusan sipil yang seharusnya berada di bawah kontrol demokratis. Risiko itu dinilai bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi juga soal arah kebijakan negara.

Risiko konflik lahan, intimidasi, dan efek gentar

Koalisi menilai kehadiran aparat militer secara permanen dalam urusan pembangunan lokal bisa memicu intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, pembatasan akses informasi, dan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya. Ancaman tersebut disebut makin besar ketika pembangunan bersinggungan dengan konflik agraria dan proyek strategis.

Daniel menekankan bahwa pendekatan militeristik juga dapat melemahkan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Dalam pandangan koalisi, struktur teritorial militer dapat menciptakan efek gentar terhadap warga, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, petani, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok rentan lainnya.

Situasi itu dinilai mengganggu hak untuk bersuara, berkumpul, berorganisasi, dan mengkritik kebijakan negara. Karena itu, koalisi menolak penempatan TNI dalam peran yang menyentuh langsung kehidupan sipil secara permanen.

OMSP dianggap tidak boleh dipermanenkan

Koalisi juga menolak penggunaan operasi militer selain perang atau OMSP sebagai dasar memperluas peran BTP dan komando teritorial. Daniel menjelaskan OMSP pada dasarnya bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil.

Karena itu, OMSP dinilai tidak tepat dijadikan alasan untuk membangun struktur permanen yang memperluas peran internal dan domestik TNI. Koalisi menilai langkah tersebut justru mempermanenkan fungsi yang semestinya terbatas dan terkendali.

Daniel menambahkan, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, menegaskan bahwa TNI harus dibangun dan dikembangkan secara profesional dengan mengacu pada demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan.

Catatan atas demokrasi, pengawasan, dan anggaran

Koalisi mengaitkan perluasan komando teritorial dengan dampak terhadap demokrasi. Menurut Daniel, struktur yang makin meluas dapat menggeser pengambilan keputusan dari mekanisme sipil-demokratis ke jaringan komando yang tertutup dan hirarkis.

Ia menyebut kondisi itu berpotensi menghambat transparansi, akuntabilitas anggaran, pengawasan DPR, kontrol pemerintah daerah, dan pengawasan publik. Dari sisi pertahanan, koalisi menilai TNI seharusnya fokus pada kesiapsiagaan menghadapi ancaman militer, modernisasi alutsista, pertahanan maritim, siber, udara, dan kemampuan strategis lain yang relevan.

Koalisi juga menilai pembangunan BTP dan komando teritorial akan membebani anggaran pertahanan. Daniel mengatakan anggaran sektor pertahanan selama ini lebih banyak terserap untuk kebutuhan rutin seperti gaji pegawai, sehingga penambahan struktur baru dikhawatirkan memperberat beban operasional dan menghambat pembangunan tentara yang profesional, modern, dan sejahtera.

Sejumlah tuntutan diarahkan ke pemerintah dan lembaga pengawas

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan serangkaian tuntutan kepada pemerintah, DPR, dan lembaga pengawas. Tuntutan itu mencakup penghentian rencana pembentukan BTP, moratorium penambahan struktur komando teritorial baru, serta evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggelaran kekuatan TNI.

Evaluasi yang diminta meliputi audit kebutuhan, anggaran, dasar hukum, dampak HAM, dampak lingkungan, dan dampak terhadap masyarakat lokal. Koalisi juga mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dengan memanggil pemerintah dan Panglima TNI untuk menjelaskan dasar hukum, urgensi, dan konsekuensi pembentukan BTP.

Selain itu, koalisi meminta agar seluruh pelibatan TNI dalam OMSP tunduk pada keputusan politik negara yang jelas, memiliki batas waktu, kebutuhan nyata, proporsionalitas, akuntabilitas, serta pengawasan sipil dan yudisial. Mereka juga menolak penggunaan pendekatan militeristik dalam pembangunan, konflik agraria, pengamanan proyek, penanganan protes warga, dan relasi negara dengan masyarakat adat, petani, buruh, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil.

Koalisi turut meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lain memantau dampak pembangunan fasilitas militer dan penguatan komando teritorial terhadap hak warga, konflik lahan, lingkungan hidup, kebebasan sipil, dan pelayanan publik. Mereka juga menuntut perlindungan bagi warga, pembela HAM, jurnalis, masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal yang menyampaikan kritik atau penolakan terhadap pembangunan fasilitas militer.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru