CCTV Ungkap Curanmor di Sungai Kunjang, Dua Pelaku Nyaris Jual Motor Curian

Author: Redaksi Android62

Dua pria berinisial NA dan N akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, setelah diduga mencuri sebuah Honda PCX 160 milik warga di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung. Keduanya ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian itu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Monas, Kecamatan Sungai Kunjang. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo bersama Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan membenarkan penindakan tersebut.

Jejak pelaku terbaca dari CCTV

Kasus ini terbongkar setelah korban melapor pada Kamis karena sepeda motornya hilang dari depan rumah yang juga menjadi tempat usaha bengkel las. Saat kejadian, Honda PCX 160 warna hitam itu diparkir sekitar pukul 19.50 Wita dalam kondisi stang tidak terkunci.

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roy Presty Christian Lumbuan Toruan langsung mendatangi lokasi. Polisi memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan korban, dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari rekaman itu, petugas melihat kedua pelaku sempat mendorong motor curian menggunakan sepeda motor yang mereka pakai sebagai sarana. Petunjuk tersebut menjadi dasar pengembangan penyelidikan hingga keberadaan keduanya dapat dilacak.

Diamankan di rumah masing-masing

Setelah bahan penyelidikan dinilai cukup, polisi menangkap NA dan N di rumah mereka di Jalan Monas Blok G, Kelurahan Loa Bakung. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor itu juga turut diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda PCX 160 warna hitam hasil curian, satu lembar BPKB kendaraan, dan satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi. Honda Beat tersebut diduga menjadi sarana untuk mendorong motor hasil curian dari lokasi kejadian.

Menurut keterangan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melihat Honda PCX terparkir di depan bengkel dalam kondisi stang tidak terkunci saat melintas di Jalan Jakarta dengan Honda Beat.

Setelah motor berhasil digeser, keduanya membawa kendaraan itu menuju kawasan Jalan Monas dan menyembunyikannya di semak-semak. Mereka juga mengaku berniat menjual sepeda motor tersebut, namun rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.

Diproses dengan ancaman pidana tujuh tahun

Kedua pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP dan mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya kamera pengawas dalam membantu penyidik mengungkap pencurian kendaraan bermotor. Polsek Sungai Kunjang memastikan proses hukum terhadap NA dan N tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru