Bukti percakapan hasil forensik kini menjadi salah satu titik penting dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dari jejak digital itulah pengadilan disebut dapat membaca apakah ada kesadaran, kehendak, dan kesepakatan dalam pengaturan proyek yang tengah dipersoalkan.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai bukti chat tidak semata berfungsi sebagai pelengkap perkara. Menurut dia, isi percakapan justru bisa memperkuat dugaan adanya mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana, terutama bila komunikasi itu menunjukkan adanya koordinasi sebelum lelang dimulai.
Jejak komunikasi dan dugaan niat sejak awal
Fajar menjelaskan bahwa pembacaan terhadap percakapan hasil forensik penting untuk melihat apakah para pihak sejak awal memahami arah kebijakan yang melanggar aturan. Jika dalam isi chat terdapat pembahasan angka, komunikasi dengan pihak swasta, atau pengaturan teknis yang seharusnya berlangsung terbuka, maka pola itu dapat menggambarkan skenario yang telah disiapkan lebih dulu.
Dalam pandangan Fajar, kondisi tersebut membuat dalih bahwa kasus ini hanya persoalan administrasi menjadi lebih sulit dipertahankan. Ia menilai, bila ada arahan yang sudah muncul sebelum proses pengadaan berjalan, penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat untuk melihat unsur kesengajaan, bukan sekadar kelalaian.
Dugaan spesifikasi vendor yang dikunci
Sorotan lain dalam perkara ini tertuju pada dugaan penguncian spesifikasi vendor sejak awal proses. Bila dugaan itu benar, pengadaan tidak lagi terlihat sebagai mekanisme yang memberi ruang persaingan sehat, melainkan sebagai proses yang sudah diarahkan kepada pihak tertentu.
Fajar menilai dugaan koordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi dapat menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak untuk menghasilkan proses yang melanggar aturan. Dalam kerangka itu, bukti digital membantu menjelaskan bagaimana keputusan dibuat dan siapa yang mengetahui akibatnya.
Harga, survei pasar, dan kerugian negara
Selain soal spesifikasi, persidangan juga menyinggung dugaan manipulasi harga satuan tanpa survei pasar yang sah. Fajar memandang pengabaian kewajiban survei bukan sekadar masalah administrasi, karena tindakan itu bisa membuka jalan bagi keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
Artikel referensi juga menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun di Kemendikbudristek. Di sisi lain, persidangan menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim, sehingga pembacaan atas dokumen dan percakapan digital menjadi penting untuk menelusuri apakah ada pola perbuatan melawan hukum.
Peta peran yang saling terkait
Dalam analisisnya, Fajar melihat adanya pola peran antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ia menyebut Ibrahim Arief diduga berada pada posisi pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sementara Nadiem Makarim disebut berada pada posisi yang memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.
Fajar juga menyoroti akses khusus yang dimiliki Ibrahim kepada Menteri. Jika informasi rahasia benar-benar mengalir ke vendor sebelum tender, maka hubungan itu dapat dibaca sebagai bagian dari rangkaian yang sama, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Barang sudah diterima bukan berarti pidana hilang
Keberatan yang kerap muncul dalam perkara pengadaan, yakni barang sudah sampai ke lapangan, juga ikut dibahas. Fajar menegaskan bahwa pengiriman Chromebook ke penerima tidak otomatis menghapus unsur pidana, karena UU Tipikor menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.
Menurut dia, penggelembungan harga maupun penguncian spesifikasi tetap dapat menjadi dasar pidana meski barang telah didistribusikan. Korupsi tetap dapat dipandang terjadi ketika proses sejak awal sudah menyimpang dan memberi keuntungan pada pihak tertentu.
Pemeriksaan di persidangan masih berlanjut dengan pendalaman keterangan saksi ahli dan penelaahan bukti digital. Fokus utama perkara tetap berada pada jejak komunikasi, pola koordinasi, dan dugaan penyimpangan prosedur yang dikaitkan dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
