Bunga Pinjaman Mikro Turun ke 8 Persen, Rp65 Triliun Sudah Menjangkau 14,9 Juta Usaha

Author: Redaksi Android62

Pemerintah menurunkan bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro dari 22,5% menjadi 8% sebagai bagian dari perluasan akses pembiayaan. Kebijakan tersebut berjalan melalui Pusat Investasi Pemerintah atau PIP, yang telah menyalurkan dana Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku usaha.

Penyaluran itu dilakukan sejak 2017 hingga Juni 2026 dan menyasar pelaku yang sebelumnya belum terjangkau layanan perbankan. Skala penerimanya menunjukkan besarnya kebutuhan pembiayaan bagi usaha mikro dan ultra mikro di berbagai daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan capaian tersebut saat membuka Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun Alun Kidul, Yogyakarta, pada Kamis sore. Ia menilai akses modal menjadi unsur penting untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat.

Penyaluran dan Peran UMKM

Indikator Nilai Keterangan
Penyaluran pembiayaan PIP Rp65 triliun Sejak 2017 hingga Juni 2026
Penerima pembiayaan 14,9 juta pelaku usaha Terutama yang belum terlayani perbankan
Jumlah UMKM Indonesia 66,5 juta Data yang disampaikan Menteri Keuangan
Kontribusi terhadap PDB Lebih dari 60% Peran UMKM dalam perekonomian nasional
Penyerapan tenaga kerja Hampir 117 juta Tenaga kerja di sektor UMKM

Menurut Purbaya, Indonesia memiliki sekitar 66,5 juta pelaku UMKM. Lebih dari 67% dari jumlah itu merupakan usaha mikro yang menjadi bagian terbesar dari struktur usaha nasional.

Besarnya jumlah tersebut membuat sektor UMKM memiliki peran luas dalam perputaran ekonomi sehari-hari. Sektor ini menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto serta menyerap hampir 117 juta tenaga kerja.

Namun, usaha mikro dan ultra mikro juga menjadi kelompok yang paling cepat merasakan tekanan ketika biaya bahan baku meningkat. Penurunan permintaan, gangguan distribusi, dan kebutuhan mendadak dapat langsung memengaruhi kelangsungan usaha mereka.

Kelompok usaha ini dinilai tidak memiliki bantalan keuangan yang cukup tebal untuk menghadapi perubahan kondisi tersebut dalam waktu lama. Karena itu, pembiayaan dengan bunga lebih ringan diarahkan untuk membantu pelaku usaha menjaga aktivitas produksinya.

Akses Modal bagi Usaha yang Belum Terlayani Bank

PIP menjadi saluran pembiayaan bagi pelaku usaha yang belum dapat mengakses layanan perbankan. Purbaya mengapresiasi penyaluran tersebut karena menjangkau kelompok yang selama ini menghadapi hambatan dalam memperoleh modal formal.

Penurunan bunga menjadi 8% dari sebelumnya 22,5% menandai upaya meringankan beban pembiayaan usaha mikro. Kebijakan itu ditempatkan dalam agenda pemerintah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dukungan terhadap UMKM juga masuk dalam arah penggunaan APBN 2026 yang mencakup delapan agenda prioritas nasional. Pemberdayaan pelaku usaha kecil tetap diposisikan sebagai bagian dari strategi ekonomi pemerintah.

Purbaya turut menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia pada triwulan pertama 2026 tumbuh 5,61%, tertinggi sejak 2014. Pada periode yang sama, ekonomi Yogyakarta tumbuh 5,8%.

Meski indikator makro menunjukkan pertumbuhan, dampak ekonomi tetap paling mudah dirasakan masyarakat melalui kondisi usaha sehari-hari. Ukurannya terlihat dari ramainya warung, tersedianya pasar bagi hasil tani, serta kecukupan penghasilan pelaku usaha.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru