Bali Disiapkan Jadi Pusat Finansial Baru, Investor Asing Menuntut Kepastian Hukum

Author: Redaksi Android62

Danantara mulai membuka komunikasi dengan calon investor asing untuk proyek Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII yang direncanakan berada di Bali. Minat tersebut dibangun ketika pemerintah dan DPR masih menggodok aturan bagi pusat finansial baru itu.

Dalam pembicaraan awal, kepastian hukum muncul sebagai perhatian utama calon mitra. Investor juga menilai daya saing rezim fiskal serta kualitas lokasi sebelum menentukan keterlibatan mereka.

Tiga pertimbangan investor

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyebut sejumlah pihak yang diajak berdiskusi sedang mencari alternatif pusat finansial di luar lokasi yang telah mapan. Mereka memandang keberlanjutan sistem hukum sebagai dasar penting untuk menempatkan aktivitas dan investasi keuangan.

Model common law disebut sebagai salah satu acuan yang relevan dalam pembahasan tersebut. Masukan calon investor juga banyak menyoroti pengaturan hukum di kawasan ekonomi khusus yang kelak menjadi basis PFII.

Faktor Perhatian Investor
Kepastian hukum Sistem legal harus pasti dan berkelanjutan dengan acuan common law.
Rezim fiskal Insentif dan pengaturan fiskal perlu kompetitif.
Daya tarik lokasi Kawasan harus nyaman serta menarik untuk dikunjungi.
Rujukan sistem Abu Dhabi menjadi salah satu contoh yang dipertimbangkan.

Abu Dhabi menjadi salah satu rujukan bagi sistem yang akan dijalankan dalam PFII. Rujukan ini digunakan dalam pembahasan mengenai kerangka pusat finansial, terutama dari sisi pengaturan dan kebutuhan investor global.

Aturan ditargetkan rampung sebelum 16 Agustus 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan PFII ditargetkan rampung sebelum 16 Agustus 2026. Pemerintah menyiapkan aturan pendukung secara paralel agar pengembangan pusat finansial tersebut dapat berjalan lebih terarah.

PFII direncanakan berdiri di kawasan khusus di Bali dengan status Kawasan Ekonomi Khusus baru. Kawasan ini tidak akan menggunakan KEK Sanur yang telah lebih dahulu ada.

Airlangga menegaskan pemisahan tersebut saat menjelaskan rencana pengembangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. “Dibangun KEK, bukan di KEK Sanur, ada KEK tersendiri,” ujarnya.

Bali diposisikan sebagai pembeda

Pemerintah menilai Bali memiliki ekosistem gaya hidup yang sesuai untuk mendukung aktivitas pusat finansial internasional. Pendekatan itu dibandingkan dengan kawasan tertentu di Dubai yang tidak terlalu sibuk, tetapi tetap mampu mengakomodasi pertemuan bisnis dan investor.

Daya tarik Bali dipandang tidak hanya bertumpu pada aktivitas ekonomi dan bisnis. Pantai serta tarian disebut sebagai keunggulan yang dapat membedakan kawasan ini dari pusat finansial lain.

Fasilitas kesehatan berstandar global juga dinilai dapat ditopang oleh KEK Sanur apabila dibutuhkan investor. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk lingkungan yang nyaman bagi pelaku industri keuangan internasional.

Pemerintah juga ingin menyiapkan kerangka hukum dan insentif yang setara dengan Singapura maupun Dubai. Langkah ini diperlukan agar PFII memiliki posisi yang kompetitif ketika ditawarkan kepada pasar internasional.

Bagi Danantara, komunikasi awal dengan investor menjadi cara untuk memetakan kebutuhan sebelum proyek memasuki tahap pengembangan lebih jauh. Hasil pembicaraan itu akan relevan dalam penyusunan sistem hukum, kebijakan fiskal, dan rancangan kawasan khusus di Bali.

Source: www.liputan6.com
Berita Terbaru