Buyback Emas Antam Terkoreksi Ke Rp2,64 Juta Per Gram, Harga Jual Ikut Merosot Rp44.000

Author: Redaksi Android62

Harga buyback emas Antam turun ke Rp2.640.000 per gram setelah terkoreksi Rp41.000 pada perdagangan Senin, 20 April 2026. Penyesuaian ini berjalan seiring pelemahan harga jual emas batangan Antam yang juga turun Rp44.000 untuk ukuran 1 gram menjadi Rp2.840.000.

Pergerakan tersebut langsung menarik perhatian investor yang memantau selisih antara harga beli dan harga jual kembali. Saat dua acuan utama itu sama-sama melemah, dinamika transaksi emas Antam ikut berubah, terutama bagi pembeli yang menimbang waktu terbaik untuk masuk atau melepas kepemilikan.

Hampir seluruh pecahan ikut turun

Koreksi harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram. Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia, emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.470.000, sedangkan pecahan 2 gram berada di Rp5.620.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas 5 gram tercatat Rp13.975.000 dan 10 gram berada di Rp27.895.000. Sementara itu, pecahan 25 gram dipatok Rp69.612.000, menunjukkan bahwa penurunan menjangkau berbagai ukuran yang tersedia.

Pelemahan serupa juga terlihat pada pecahan menengah dan besar. Emas 50 gram tercatat Rp139.145.000, ukuran 100 gram berada di Rp278.212.000, lalu 250 gram dijual Rp695.265.000.

Ukuran besar ikut menyesuaikan

Untuk investor yang biasa membeli dalam volume lebih besar, emas 500 gram ditetapkan Rp1.390.320.000. Adapun varian terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, berada di Rp2.780.600.000.

Data itu menunjukkan bahwa tekanan harga terjadi merata, bukan hanya pada pecahan kecil yang biasanya lebih sering dibeli ritel. Dengan kondisi tersebut, seluruh kategori produk emas batangan Antam ikut bergerak turun pada awal pekan.

Buyback jadi acuan penting transaksi

Selain harga jual, harga buyback yang menjadi patokan saat emas dijual kembali ke Antam juga ikut terkoreksi. Nilai buyback yang turun ke Rp2.640.000 per gram berarti nominal yang diterima pemegang emas akan mengacu pada angka tersebut sebelum pemotongan pajak.

Bagi investor, buyback sering menjadi perhatian karena menentukan hasil akhir transaksi saat emas dilepas kembali. Karena itu, perubahan kecil pada harga ini dapat memengaruhi keputusan jangka pendek, terutama bagi mereka yang menghitung selisih potensi untung dan rugi.

Pajak transaksi tetap berlaku

Transaksi emas batangan Antam tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.

Sementara itu, bagi penjual tanpa NPWP, tarif PPh 22 saat buyback dikenakan 3%. Pajak ini dipotong langsung dari nilai pengembalian, sehingga jumlah bersih yang diterima akan menyesuaikan ketentuan tersebut.

Untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.

Dengan harga jual dan buyback yang sama-sama menurun, pergerakan emas Antam pada perdagangan ini menjadi sinyal penting bagi pembeli maupun pemilik emas. Seluruh pecahan terdampak, sehingga pasar kembali memperlihatkan perubahan harga yang perlu dicermati sebelum transaksi dilakukan.

Berita Terbaru