Insentif Motor Listrik Tak Dihentikan, Tetapi Kini Hanya untuk Perusahaan Tertentu

Author: Redaksi Android62

Pemerintah memastikan program insentif motor listrik tetap berjalan, namun pola penyalurannya akan berubah secara mendasar. Dukungan tersebut rencananya tidak lagi disalurkan seperti skema sebelumnya, melainkan diarahkan kepada sejumlah perusahaan tertentu.

Perusahaan penerima belum diumumkan karena pemerintah masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan BPI Danantara. Perubahan itu membuat arah manfaat program kini bergantung pada hasil pembahasan lintas lembaga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kuota program tidak mengalami perubahan meski mekanisme penyalurannya akan dialihkan. Artinya, keberlanjutan dukungan untuk kendaraan roda dua listrik tetap dipertahankan pemerintah.

“Motor listrik masih ada insentif, tetapi nanti dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026). Ia mengatakan pemerintah masih menunggu masukan untuk menentukan tujuan penyaluran subsidi tersebut.

Kuota Dipertahankan, Sasaran Berubah

Penegasan mengenai kuota disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan terkait jumlah penerima insentif kendaraan listrik. “Kuotanya masih sama,” ujarnya.

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah belum menarik dukungan terhadap penggunaan motor listrik di dalam negeri. Namun, manfaat langsung program akan lebih terarah setelah perusahaan sasaran ditetapkan.

Peran penentuan skema disebut melibatkan Chief Technology Officer BPI Danantara, Sigit, bersama Menteri Perindustrian. Kementerian Keuangan menunggu hasil masukan tersebut sebelum mengambil keputusan mengenai penyaluran baru.

Insentif Terhubung dengan Produksi Lokal

Perubahan kebijakan insentif berlangsung di tengah dorongan pemerintah agar industri kendaraan listrik memperkuat basis produksi dalam negeri. Enam perusahaan yang mengikuti program sebelumnya tercatat memiliki rencana investasi senilai Rp15,52 triliun.

Total kapasitas produksi yang direncanakan enam perusahaan itu mencapai 305 ribu unit. Pemerintah juga menekankan pentingnya realisasi produksi di Indonesia bagi pelaku usaha yang memperoleh fasilitas insentif kendaraan listrik.

Periode Pihak Terkait Ketentuan
1 Januari 2026–31 Desember 2027 Produsen penerima insentif impor mobil listrik CBU Wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia setara kuota impor CBU
Selama pelaksanaan kewajiban Produsen kendaraan listrik Nilai TKDN meningkat bertahap dari 40 persen menjadi 60 persen

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menyatakan produsen perlu memperhatikan nilai kandungan lokal dalam proses produksi. Kewajiban TKDN itu menempatkan insentif sebagai bagian dari strategi penguatan industri domestik.

Mobil Listrik Juga Masih Dikaji

Menurut Liputan6.com, pemerintah juga membahas kemungkinan skema insentif baru untuk mobil listrik bersama industri dan kementerian terkait. Purbaya sebelumnya menyebut diskusi mengenai hal itu dilakukan bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo.

Pertemuan tersebut membahas agenda pameran otomotif serta kebutuhan bentuk dukungan bagi mobil listrik. Pembahasannya belum selesai dan akan diteruskan dalam pertemuan berikutnya.

Untuk motor listrik, Purbaya mengatakan pembicaraan lanjutan akan dilakukan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pemerintah belum memerinci nama perusahaan maupun mekanisme final penerima insentif motor listrik dalam skema baru ini.

Source: www.liputan6.com
Berita Terbaru