Pemilik emas Antam yang berencana melepas koleksinya hari ini perlu mencermati angka buyback yang ikut terkikis. Pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026, harga beli kembali emas Antam turun Rp3.000 per gram dan berada di level Rp2.586.000.
Pergerakan itu sejalan dengan pelemahan harga jual emas batangan Antam. Untuk ukuran 1 gram, harga dasar tercatat Rp2.796.000 setelah turun Rp3.000 dari pembaruan sebelumnya yang dipantau pada pukul 08.30 WIB di logammulia.com.
Harga di berbagai pecahan ikut disesuaikan
Antam Logam Mulia menyediakan emas batangan dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Seluruh produk tersebut memiliki sertifikat London Bullion Market Association atau LBMA.
Pada pecahan kecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.448.000 dan menjadi Rp1.451.620 setelah PPh 0,25 persen. Pecahan 1 gram berada di Rp2.796.000 dan naik menjadi Rp2.802.990 setelah pajak.
Untuk ukuran menengah, emas 2 gram dipatok Rp5.532.000, lalu menjadi Rp5.545.830 setelah PPh 0,25 persen. Emas 3 gram tercatat Rp8.273.000 dan berubah menjadi Rp8.293.683 setelah pajak.
Harga emas 5 gram berada di Rp13.755.000, sedangkan harga setelah PPh 0,25 persen menjadi Rp13.789.388. Pada ukuran 10 gram, harga dasar tercatat Rp27.455.000 dan setelah pajak menjadi Rp27.523.638.
Di pecahan yang lebih besar, emas 25 gram dibanderol Rp68.512.000 dan menjadi Rp68.683.280 setelah pajak. Emas 50 gram tercatat Rp136.945.000, lalu naik menjadi Rp137.287.363 setelah PPh 0,25 persen.
Rincian harga pecahan besar
Untuk 100 gram, harga dasar emas Antam berada di Rp273.812.000 dan menjadi Rp274.496.530 setelah pajak. Pecahan 250 gram dipatok Rp684.265.000, lalu menjadi Rp685.975.663 setelah PPh 0,25 persen.
Sementara itu, emas 500 gram tercatat Rp1.368.320.000 dan harga setelah pajak mencapai Rp1.371.740.800. Pada ukuran terbesar 1.000 gram, harga dasar berada di Rp2.736.600.000 dan menjadi Rp2.743.441.500 setelah pajak.
Pajak buyback perlu diperhatikan
Bagi masyarakat yang hendak menjual kembali emas ke Antam, aturan pajak tetap menjadi hal penting. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan potongan pajak langsung.
Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, pajak yang berlaku adalah PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan itu langsung diambil dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Selain itu, PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan bahwa NIK kini berfungsi sebagai NPWP. Karena itu, data identitas perlu dipastikan lengkap saat transaksi berlangsung.
Harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Karena mengikuti pergerakan harga emas global, nilainya dapat berubah sewaktu-waktu sepanjang pasar bergerak.







