BYD telah menyiapkan nama Danza sebagai opsi identitas baru di Indonesia di tengah sengketa merek Denza yang belum tuntas. Langkah ini muncul saat perusahaan masih menunggu kepastian hukum atas penggunaan nama Denza sebagai submerek premium di pasar Tanah Air.
Nama Danza tidak hanya diperlakukan sebagai permainan bunyi, tetapi sebagai nama merek yang memang disiapkan untuk kebutuhan komersial. PT BYD Motor Indonesia menegaskan bahwa penamaan seperti Denza sejak awal sudah diposisikan sebagai brand name dan dipilih setelah pertimbangan divisi produk.
Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyampaikan bahwa nama tersebut bukan dipilih tanpa arah. Ia mengatakan, “Jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami,” saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (22/4).
Kehadiran nama Danza juga dinilai tetap dekat dengan identitas yang sudah terbentuk di pasar. Kemiripan bunyi dengan Denza memberi keuntungan praktis karena transisi merek bisa terasa lebih mudah diterima konsumen.
Di sisi perlindungan merek, BYD Company Limited tercatat sudah mengajukan nama “DANZA” ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan diajukan sejak 11 Agustus 2025.
Dalam data tersebut, Danza masuk kelas 12. Kelas ini mencakup produk transportasi dan kendaraan, mulai dari bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor listrik untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, hingga truk forklift.
BYD juga diketahui mengajukan permohonan lain dengan nomor registrasi IDM001426542 di kelas 37. Kelas ini meliputi layanan perbaikan kerusakan kendaraan, pencucian kendaraan, pelumasan, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, serta perawatan anti-karat.
Langkah menyiapkan Danza tidak bisa dipisahkan dari sengketa merek Denza yang masih berjalan. Dalam proses hukum tersebut, BYD disebut kalah setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung lewat Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusan itu, majelis menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut.” Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi.
Putusan tersebut menyebut gugatan BYD sebagai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi. Karena itu, eksepsi tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski jalur Danza sudah disiapkan, BYD belum memastikan apakah nama Denza akan tetap dipakai di Indonesia atau benar-benar diganti. Luther menyebut keputusan akhir masih dibahas secara internal bersama tim legal.
“Kami masih mengkalkulasi (peluang) ya, karena ini prosesnya belum selesai,” ujarnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa perusahaan belum mengunci satu opsi dan masih menunggu arah yang paling aman secara bisnis maupun hukum.
Di Indonesia, Denza selama ini dikenal sebagai submerek premium BYD. Saat ini, lini tersebut baru memiliki satu model, yakni D9 yang meluncur pada awal Januari 2025.
Kepastian soal nama akan menjadi penentu penting bagi strategi BYD di segmen premium Indonesia. Jika Danza akhirnya dipakai, identitas baru itu berpotensi menjadi penghubung agar lini premium tetap berjalan sambil menyesuaikan diri dengan sengketa merek yang masih berlangsung.
Source: www.cnnindonesia.com