Pendaftaran nama Danza oleh BYD Company Limited di Indonesia menjadi langkah baru yang menarik perhatian setelah perusahaan itu kalah dalam sengketa merek Denza di Mahkamah Agung. Data pendaftaran tersebut tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum pada 11 Agustus 2025 dan mencakup perlindungan untuk komponen kendaraan sekaligus layanan purna jual.
Langkah ini memperlihatkan bagaimana BYD tetap bergerak di tengah proses hukum yang belum selesai. Di saat posisi merek Denza di Indonesia diputuskan tidak berpihak pada perusahaan, BYD justru menyiapkan nama baru yang dipakai untuk memperkuat kehadiran produknya di pasar domestik.
Pendaftaran yang mencakup kendaraan dan layanan
Nama Danza tidak didaftarkan sekadar sebagai penanda produk. Dalam basis data kekayaan intelektual, merek ini masuk untuk beberapa kategori yang berkaitan langsung dengan kendaraan dan layanan setelah penjualan.
Untuk kelas 12, Danza terdaftar pada bodi mobil, bus, mobil listrik, hingga truk forklift. Sementara itu, kelas 37 memuat layanan pemeliharaan, pengisian baterai, dan perbaikan kendaraan bermotor.
Ruang perlindungan yang cukup luas itu menunjukkan bahwa BYD tidak hanya menyiapkan nama untuk identitas kendaraan, tetapi juga untuk aktivitas pendukungnya. Pencatatan seperti ini penting karena merek di sektor otomotif tidak hanya melekat pada produk, tetapi juga pada layanan yang menyertainya.
Sengketa Denza yang berujung di Mahkamah Agung
Latar belakang munculnya nama Danza tidak bisa dilepaskan dari sengketa merek Denza. BYD sebelumnya mengklaim nama Denza sebagai bagian dari identitas global perusahaan, namun perkara itu berakhir dengan putusan yang menguatkan posisi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pemilik merek Denza di Indonesia.
Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan tersebut juga menegaskan kewajiban BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Kutipan putusan yang dikutip Bloomberg Technoz juga memperjelas hasil akhir perkara itu, yakni “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut.” Dengan demikian, posisi hukum PT Worcas Nusantara Abadi tetap kuat dalam sengketa tersebut.
Sikap BYD tetap terbuka di tengah proses hukum
Meski hasil di tingkat kasasi tidak menguntungkan, PT BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan juga menilai perkara di Indonesia tidak mengubah posisi BYD sebagai pemegang merek secara global.
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan bahwa proses hukum belum berakhir. Ia juga menyampaikan bahwa BYD masih mempelajari langkah berikutnya dan tetap percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang.
Dalam keterangannya kepada detikOto, Luther menyebut bahwa BYD sudah memegang merek Danza di Indonesia. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tetap menempatkan aspek legal sebagai bagian penting dalam strategi bisnisnya di pasar lokal.
Perubahan identitas yang mulai terlihat
Nama Danza juga muncul dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam dokumen itu, nama tersebut dicantumkan untuk model-model yang dijual perusahaan.
Kemunculan nama baru ini menandakan adanya penyesuaian identitas merek di tengah situasi hukum yang masih dinamis. Bagi perusahaan global seperti BYD, perlindungan merek bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari langkah menjaga rencana ekspansi dan distribusi produk.
BYD sendiri menyebut situasi seperti ini sebagai dinamika yang lazim ditemui saat masuk ke pasar luar negeri. Perusahaan menegaskan bahwa kendala di ranah merek dagang tidak mengubah komitmennya di Indonesia, termasuk rencana untuk terus berkontribusi lewat produk dan teknologi yang dinilai memberi nilai tambah bagi industri nasional.
Dengan pendaftaran Danza yang sudah tercatat dan proses hukum yang masih terbuka, arah strategi BYD di Indonesia kini semakin menjadi sorotan. Di pasar otomotif yang kompetitif, perlindungan merek dapat menentukan seberapa mulus langkah produsen kendaraan listrik membangun kehadiran jangka panjang.







