Besaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara sudah diperkirakan berbeda-beda sesuai status dan jenjang jabatan. Pemerintah memastikan pencairan dilakukan pada Juni, sehingga dana ini bisa segera mendukung kebutuhan rumah tangga ASN yang biasanya meningkat saat memasuki masa sekolah.
Tidak semua penerima akan mendapatkan nominal yang sama karena komponen perhitungannya mengikuti ketentuan masing-masing pegawai. Skema ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara sesuai aturan yang berlaku, dan pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran maupun pungutan lain.
Rincian komponen yang menentukan nominal
Gaji ke-13 tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja juga masuk dalam perhitungan sesuai jabatan masing-masing pegawai.
Karena itulah, nominal yang diterima bisa berbeda antara satu penerima dan penerima lainnya. Instansi tempat bertugas, jabatan, dan kelas jabatan menjadi faktor yang membuat besaran gaji ke-13 tidak seragam.
Perkiraan nominal untuk pejabat dan eselon
Pada kelompok pejabat tinggi, gaji ke-13 diperkirakan berada di rentang Rp28,1 juta sampai Rp31,4 juta. Ketua atau kepala lembaga disebut berada di kisaran Rp31,4 juta, sedangkan wakil ketua sekitar Rp29,6 juta.
Untuk jajaran eselon, angkanya juga bertingkat. Eselon I diperkirakan menerima Rp24,8 juta, Eselon II sekitar Rp19,5 juta, Eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan Eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Ketentuan bagi CPNS dan PPPK
CPNS tidak menerima penuh seperti PNS karena hanya memperoleh 80 persen dari gaji pokok. Meski begitu, mereka tetap mendapat tunjangan tambahan sesuai formasi jabatannya.
PPPK juga masuk dalam skema gaji ke-13. Jika masa kerja sudah mencapai atau melebihi satu tahun, pembayaran diberikan penuh, sementara masa kerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pegawai non-ASN juga ikut mendapat alokasi
Pegawai non-ASN turut dicakup dalam skema gaji ke-13, dengan besaran yang mengacu pada jenjang pendidikan terakhir. Pengelompokan ini membuat nominalnya berbeda dari kelompok ASN atau pejabat struktural.
Untuk lulusan SD hingga SMP, perkiraannya berada di kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Lulusan SMA atau D1 diperkirakan menerima Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, sedangkan lulusan D2 dan D3 berada pada rentang Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta.
Pada jenjang yang lebih tinggi, lulusan D4 atau S1 diperkirakan menerima Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta. Sementara itu, lulusan S2 atau S3 mendapat alokasi terbesar di kategori non-ASN, yakni sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Pencairan yang disesuaikan dengan kebutuhan keluarga
Jadwal pencairan pada Juni dipilih karena berdekatan dengan periode masuk sekolah. Pada masa ini, banyak keluarga menghadapi biaya tambahan untuk perlengkapan belajar, transportasi, dan administrasi pendidikan.
Karena itu, gaji ke-13 diposisikan sebagai dukungan tambahan agar pengeluaran rumah tangga terasa lebih ringan. Dengan pencairan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dana tersebut diharapkan bisa langsung digunakan untuk kebutuhan yang paling mendesak.







