CMNP Naik Banding, Gugat Kerugian dan Sita Aset Hary Tanoe Hingga Rp 119 Triliun

CMNP kembali membawa sengketa perdata dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding ke tahap berikutnya setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam memori banding itu, perusahaan pelat merah tersebut tidak hanya meminta peninjauan ulang atas nilai ganti rugi, tetapi juga menegaskan kembali permohonan sita jaminan atas aset tergugat.

Fokus utama CMNP ada pada besaran kompensasi yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas & Partners, Andi Muh Ridha Dwi Setyo, menyebut pihaknya menerima putusan terkait adanya perbuatan melawan hukum, namun menilai angka ganti rugi yang dijatuhkan belum sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP. Hakim kemudian menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar US$ 28 juta ditambah bunga 6% per tahun sejak 2002, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Andi menegaskan bahwa keberatan CMNP berpusat pada angka tersebut. Ia menyatakan nilai yang diputus jauh di bawah kerugian yang sebenar-benarnya dialami perusahaan, sehingga banding diajukan untuk memperjuangkan besaran ganti rugi materiel dan immateriil.

Melalui memori banding, CMNP mengajukan tuntutan ganti rugi materiel sebesar Rp 103,4 triliun. Perhitungan itu disebut berasal dari nilai NCD sebesar US$ 28 juta yang ditambah denda kehilangan keuntungan 2% per bulan sejak 2002 hingga 2025.

CMNP juga memakai yurisprudensi perkara Bank Yama sebagai rujukan perhitungan. Perusahaan menilai perkara itu memiliki kesamaan pokok perkara, sehingga dijadikan dasar untuk menguatkan tuntutan atas kerugian materiel yang lebih besar.

Selain itu, CMNP meminta ganti rugi immateriil sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 16,387 triliun. Jika dua komponen itu dijumlahkan, total tuntutan yang diajukan CMNP mencapai sekitar Rp 119 triliun.

Sita jaminan kembali dipersoalkan

Di luar soal nilai ganti rugi, CMNP juga keberatan karena permohonan sita jaminan terhadap aset tergugat tidak dikabulkan dalam putusan sebelumnya. Bagi CMNP, langkah itu penting agar tidak ada aset yang lebih dulu diamankan oleh pihak tergugat selama proses berjalan.

Andi menyebut sita jaminan seharusnya sudah dilaksanakan sejak awal. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada celah bagi Hary Tanoe dan MNC untuk mengamankan harta kekayaannya.

Karena itu, dalam banding ini CMNP kembali meminta sita jaminan atas aset bergerak dan tidak bergerak milik Hary Tanoesoedibjo dan MNC. Nilai aset yang dimohonkan untuk disita dalam memori banding diperkirakan sekitar Rp 34 triliun.

Putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya juga menetapkan pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng. Dengan skema itu, aset milik Hary Tanoesoedibjo maupun direksi dan komisaris MNC berpotensi menjadi sumber pembayaran kepada CMNP jika putusan tersebut tetap berlaku.

Banding yang diajukan pada Selasa (5/5/2026) melalui sistem e-Court oleh kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas & Partners membuat sengketa ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dua hal yang masih menjadi pusat perhatian sekarang adalah besar kecilnya nilai kerugian yang diminta CMNP dan status permohonan sita jaminan atas aset tergugat.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait