Coretax Masih Diuji, Nasib Perpanjangan SPT Badan Belum Diputuskan Kemenkeu

Author: Redaksi Android62

Keputusan soal perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan belum juga keluar, meski tenggat sudah semakin dekat. Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu hasil evaluasi atas coretax administration system yang kini menjadi tumpuan layanan pelaporan pajak.

Sikap hati-hati itu membuat nasib wajib pajak badan masih menggantung. Hingga Senin, 27 April 2026, sisa waktu pelaporan hanya tinggal tiga hari, sementara arah kebijakan sepenuhnya masih menunggu instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Coretax jadi titik penentu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan belum diputuskan. Menurut dia, pembahasan masih berlangsung di internal kementerian dan keputusan akhir belum bisa diambil sebelum ada arahan langsung dari Menteri Keuangan.

Coretax berada di pusat perhatian karena sistem ini baru digunakan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan. Dalam kondisi itu, kelancaran akses dan minimnya gangguan teknis menjadi faktor yang menentukan apakah pelaporan bisa berjalan normal atau memerlukan relaksasi waktu.

Purbaya juga sudah memberi sinyal bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan memberi kelonggaran bila kendala teknis masih terasa bagi wajib pajak badan. Namun, ia menekankan bahwa jika relaksasi diberikan, durasinya akan dibuat singkat.

Lonjakan pelaporan mulai terlihat

Di tengah ketidakpastian itu, DJP melihat aktivitas pelaporan justru meningkat menjelang tenggat. Inge menyebut ada tambahan puluhan ribu SPT yang masuk ke sistem dalam dua hari pada akhir pekan sebelumnya.

Kenaikannya berada di kisaran 50.000 sampai 60.000 laporan. Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa banyak wajib pajak badan masih berupaya menuntaskan kewajiban mereka sebelum batas waktu berakhir.

Meski arus pelaporan naik, DJP belum langsung mengambil keputusan. Evaluasi teknis terhadap coretax tetap menjadi dasar utama sebelum pemerintah menentukan apakah tambahan waktu memang perlu diberikan.

Angka kepatuhan masih tinggi

Secara keseluruhan, DJP mencatat penerimaan 11,94 juta SPT Tahunan hingga 26 April 2026. Dari total itu, 11,44 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 487.677 dari wajib pajak badan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan masih berada pada level tinggi. Di saat yang sama, perhatian publik tetap tertuju pada kesiapan sistem digital yang kini menjadi sandaran utama layanan perpajakan.

Keluhan teknis masih dipantau

DJP tidak hanya melihat angka pelaporan, tetapi juga memantau keluhan yang masuk melalui kanal digital. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan apakah hambatan teknis masih menjadi masalah utama bagi wajib pajak badan atau sudah mulai mereda.

Purbaya menyebut jumlah kendala teknis telah berkurang dibanding fase awal penggunaan coretax. Kendati begitu, pemerintah tetap membuka ruang penyesuaian jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa hambatan belum sepenuhnya selesai dan berpotensi mengganggu proses pelaporan.

Dalam kerangka itu, langkah DJP tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang KUP. Sementara waktu terus mendekati batas akhir, keputusan final dari Kementerian Keuangan menjadi penentu apakah pelaporan SPT badan tetap mengikuti jadwal semula atau mendapat tambahan waktu singkat.

Berita Terbaru