Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi produk teknologi yang dikaitkan dengan ekonomi hijau.
Langkah ini juga disertai rencana pemblokiran akses aplikasi dan tautan yang digunakan PT EVI. Satgas PASTI menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lanjutan.
Dalam pengumuman melalui akun resmi OJK pada Selasa (21/7), Satgas PASTI menegaskan bahwa status pengurusan izin bukan bukti suatu pihak sudah mengantongi izin. PT EVI sebelumnya disebut mengklaim sedang mengurus izin di OJK ketika menawarkan produknya.
Pemblokiran Akses Disiapkan
Satgas PASTI menyebut penghentian kegiatan telah dilakukan terhadap PT EVI. Aplikasi serta URL yang terkait dengan kegiatan perusahaan itu juga akan diblokir.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Satgas PASTI.
Penawaran yang dilakukan PT EVI diduga menyerupai skema multi level marketing atau MLM. Dana masyarakat ditawarkan sebagai investasi pada produk teknologi dengan narasi ekonomi hijau.
Model penawaran tersebut dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan perusahaan belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.
Empat Temuan yang Menjadi Dasar Penghentian
| Aspek | Temuan |
|---|---|
| Izin layanan urun dana | Belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara |
| Kegiatan usaha | Disebut tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM |
| Aplikasi dan situs web | Belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Komdigi |
| Keanggotaan asosiasi | Status keanggotaan di ALUDI telah dicabut |
Selain persoalan izin urun dana, Satgas PASTI menilai aktivitas usaha PT EVI tidak sejalan dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Temuan ini memperluas persoalan dari sekadar klaim perizinan pada sektor jasa keuangan.
Aplikasi dan situs web yang digunakan perusahaan juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital. Pencatatan PSE menjadi salah satu unsur yang diperiksa dalam penanganan aktivitas tersebut.
Status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau ALUDI juga telah dicabut. Rangkaian kondisi itu menjadi dasar Satgas PASTI menghentikan kegiatan perusahaan.
Waspadai Janji Keuntungan dan Klaim Perizinan
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai penawaran investasi yang mengatasnamakan proses pengurusan izin di OJK. Klaim bahwa izin masih diproses tidak dapat disamakan dengan izin yang telah diterbitkan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan keuntungan tertentu melalui penawaran investasi. Kehati-hatian diperlukan terutama ketika penawaran menggunakan istilah teknologi atau ekonomi hijau untuk menarik minat calon investor.
Pihak yang merasa dirugikan dapat segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan diharapkan membantu mempercepat penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Untuk menyampaikan informasi mengenai indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157. Pengaduan juga dapat dikirim melalui WhatsApp 081157157157, email [email protected], atau kanal Satgas PASTI.
