CPNS Dan PPPK Tak Terima Penuh, Gaji Ke-13 Juni 2026 Dibayar Proporsional

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada Juni. Kebijakan ini langsung menarik perhatian karena waktunya berdekatan dengan masa kebutuhan sekolah anak yang biasanya meningkat, sehingga dana tambahan itu dinilai penting bagi banyak keluarga pegawai.

Penerima gaji ke-13 tidak terbatas pada satu jenis pegawai saja. Hak ini mencakup PNS, PPPK, CPNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar aturan dan sasaran kebijakan

Pencairan gaji ke-13 memiliki landasan hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada aparatur negara.

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dan unsur aparatur negara lainnya dalam pelayanan publik. Jadwal Juni dipilih karena berdekatan dengan tahun ajaran baru, sehingga manfaatnya diharapkan lebih terasa saat kebutuhan rumah tangga meningkat.

Siapa yang menerima penuh dan siapa yang proporsional

Tidak semua penerima mendapat nilai yang sama. Pegawai yang sudah memenuhi syarat akan menerima gaji ke-13 secara penuh, sedangkan CPNS dan PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun hanya menerima secara proporsional.

Ketentuan proporsional juga berlaku bila masa kerja pegawai kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni. Dalam kondisi itu, pembayaran tidak diberikan utuh, tetapi dihitung berdasarkan masa bakti yang sudah dijalani.

Untuk CPNS, besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok. Selain itu, CPNS tetap memperoleh tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan sesuai regulasi yang berlaku.

Komponen yang masuk dalam perhitungan

Gaji ke-13 tidak berdiri dari satu angka tetap yang sama bagi semua penerima. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Salah satu ciri gaji ke-13 adalah pembayarannya biasanya diberikan utuh. Artinya, komponen ini umumnya tidak dipotong iuran wajib seperti yang lazim terjadi pada gaji bulanan reguler.

Besaran yang berbeda antarkategori

Nominal gaji ke-13 bisa sangat beragam karena mengikuti golongan, jabatan, dan unsur tunjangan yang melekat. Perbedaan ini membuat jumlah yang diterima tiap penerima tidak sama, terutama bagi mereka yang memiliki jabatan struktural atau tunjangan kinerja lebih tinggi.

Data estimasi yang beredar menunjukkan rentang nilai gaji ke-13 mulai dari sekitar Rp4,2 juta hingga lebih dari Rp31 juta. Pada kelompok tertentu, estimasi yang muncul berada di kisaran Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, sementara kelompok lain dapat menerima sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta.

Ada pula kategori yang berada di rentang Rp7,7 juta sampai Rp9 juta. Semakin tinggi jabatan dan tunjangan yang diterima, semakin besar pula nilai gaji ke-13 yang dibayarkan.

Faktor daerah juga ikut memengaruhi

Bagi CPNS yang bekerja di instansi daerah, ada tambahan penghasilan yang besarnya bisa berbeda. Nilainya sangat bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.

Karena itu, dua pegawai dengan status yang sama belum tentu menerima nominal yang sama. Perbedaan anggaran, jabatan, dan unsur tunjangan membuat besaran gaji ke-13 bergerak mengikuti kondisi tiap instansi.

Dengan pencairan yang diperkirakan jatuh pada Juni, perhatian kini tertuju pada kesiapan administrasi di masing-masing satuan kerja. Informasi tentang syarat penerima, perhitungan proporsional, dan komponen pembayaran menjadi hal penting agar penyaluran gaji ke-13 berjalan sesuai aturan.

Berita Terkait