Silmy Karim Ditetapkan Tersangka, Gelombang Hukum Juga Menyapu Kasus MBG Dadan

KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penetapan itu dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri alur perintah dan penerimaan uang yang diduga terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Dalam pengembangan perkara itu, KPK turut menyita berbagai aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Barang sitaan tersebut mencakup mobil, sepeda motor, sepeda, mata uang asing, hingga logam mulia.

Di saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung juga bergerak dalam perkara lain yang menyorot tata kelola program pemerintah. Sehari setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama keduanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Kasus MBG semula menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengakui pemerintah menerima laporan tentang kekurangan, kejanggalan, indikasi, dan penyelewengan dalam program tersebut. Dalam Konsolidasi Nasional Program Makan Bergizi Gratis di Bogor, Prabowo menyebut temuan itu perlu didalami lebih jauh dan pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memperkuat pemeriksaan.

Perkembangan itu membuat perkara MBG naik dari temuan internal menjadi kasus hukum yang ditangani aparat. Sorotan publik pun bergeser ke pengelolaan salah satu program unggulan pemerintah, yang kini berada di bawah pengawasan lebih ketat.

Rangkaian perkara ini memperlihatkan tekanan hukum yang juga menyentuh pejabat tinggi di lingkungan lain. Di Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.

Noel sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 serta penerimaan gratifikasi. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 4,43 miliar, sementara dalam dakwaan ia disebut terlibat pemerasan senilai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit sepeda motor mewah.

Di tengah gelombang perkara tersebut, pembahasan revisi UU Polri ikut memunculkan dorongan agar pengawasan eksternal terhadap kepolisian diperkuat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, mengusulkan agar Kompolnas diberi peran lebih besar, termasuk memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri.

Parulian menilai langkah itu penting agar Kompolnas benar-benar berfungsi sebagai pengawas eksternal yang independen. Ia juga menilai lembaga tersebut perlu lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat terkait kinerja Polri sebagai bahan evaluasi pemerintah.

Di ranah lain, Menteri Luar Negeri Sugiono menanggapi kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal soal intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Sugiono menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara konstruktif dan berbasis data yang akurat.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo di berbagai forum internasional merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global. Menurut Sugiono, seluruh agenda luar negeri presiden dijalankan melalui perencanaan diplomasi yang terstruktur dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Dengan sejumlah perkara korupsi dan dugaan penyimpangan yang berjalan bersamaan, perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat berikutnya. Nama Dadan Hindayana dan Silmy Karim menjadi dua titik penting dalam gelombang hukum yang masih terus berkembang.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait