Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. Keterlibatan itu dinilai kunci agar manfaat ekonomi dari proyek benar-benar dirasakan masyarakat setempat.
Permintaan tersebut muncul ketika pembentukan PFII masih berada pada tahap pembahasan di tingkat pusat dan regulasi turunannya masih disusun. Koster menegaskan, setelah payung hukum dari pemerintah pusat selesai, Bali akan menyiapkan pelaksanaan di tingkat provinsi.
Menunggu regulasi pusat, Bali bersiap merespons
Koster menjelaskan bahwa pemerintah pusat masih menyusun landasan hukum berupa undang-undang untuk PFII. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali menunggu aturan tersebut sebelum menyiapkan regulasi turunan di daerah.
“Kalau sudah selesai (regulasi), maka tentu kami harus merespon dan menyiapkan pelaksanaannya di tingkat provinsi,” ujar Koster saat Indonesia International Conference (IIC) 2026 di Sanur, Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Daerah tak boleh hanya jadi lokasi proyek
Selain menunggu regulasi, Koster juga menekankan agar pemerintah daerah, termasuk badan usaha milik daerah, bisa ikut dalam proses pengembangan PFII. Menurutnya, daerah perlu berperan dalam pengelolaan, bukan sekadar menjadi tempat proyek berjalan.
Penekanan ini berkaitan dengan tujuan agar manfaat ekonomi tidak berhenti pada aktivitas investasi semata. Daerah diharapkan mampu mengaitkan proyek dengan kebutuhan yang dapat dirasakan masyarakat di wilayahnya.
KEK Kura Kura Bali dipercepat sebagai pintu awal kawasan keuangan
Pengembangan PFII sebelumnya dikaitkan dengan penyiapan Bali sebagai lokasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dipercepat sebagai salah satu lokasi potensial KEK sektor keuangan.
Pemerintah juga tengah mematangkan regulasi sebagai dasar pembentukan KEK sektor keuangan di Bali. KEK dirancang untuk mendukung kebutuhan pusat keuangan internasional, mulai dari skema pengelolaan hingga penyediaan fasilitas yang menarik bagi investor global.
DIFC jadi acuan, targetnya investasi global dan penguatan ekosistem keuangan
Dalam pengembangan PFII, Dubai International Financial Centre (DIFC) dijadikan salah satu acuan. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap PFII dapat menarik investasi global dan memperdalam pasar keuangan domestik.
PFII juga ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. Arah ini sekaligus menjadi landasan pengaturan pengelolaan serta fasilitas yang disiapkan dalam konsep KEK sektor keuangan di Bali.
| Komponen | Posisi dalam Pengembangan |
|---|---|
| PFII Bali | Masih dalam tahap pembahasan, menunggu regulasi pusat sebelum penyusunan aturan turunan daerah |
| KEK Kura Kura Bali | Dipercepat sebagai lokasi potensial KEK sektor keuangan dan menjadi dasar dukungan fasilitas serta skema pengelolaan |
| DIFC | Menjadi acuan skema agar PFII mampu menarik investasi global dan menguatkan ekosistem keuangan |
Dengan kerangka tersebut, keterlibatan pemerintah daerah diposisikan sebagai faktor penting dalam memastikan pengembangan PFII tidak hanya berhenti pada pembangunan kawasan. Setelah regulasi pusat rampung, Bali diharapkan segera menyiapkan pelaksanaan di tingkat provinsi dan melibatkan pemangku kepentingan daerah.
Source: money.kompas.com






