Kemendagri meminta pemerintah daerah berhenti bertumpu pada APBD dan dana transfer pusat sebagai satu-satunya penopang pembangunan. Di tengah ruang fiskal yang makin sempit, daerah didorong menata ulang sumber pembiayaan agar program pembangunan tetap jalan tanpa terus bergantung pada anggaran dari luar.
Dorongan itu menempatkan kemandirian keuangan daerah sebagai tujuan utama. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa bila hasil yang diinginkan berbeda, maka cara bekerja juga harus berubah, termasuk melalui strategi pembiayaan kreatif atau creative financing.
Salah satu pintu yang paling dulu ditekankan adalah penguatan pendapatan asli daerah atau PAD. Kemendagri mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, disertai pengawasan yang lebih ketat agar penerimaan tidak bocor di lapangan.
Langkah pengawasan itu juga mencakup pemasangan alat perekam transaksi. Alat tersebut dinilai membantu pemerintah daerah memantau pendapatan secara lebih akurat, terutama pada sektor yang selama ini masih menyimpan potensi kehilangan penerimaan.
Digitalisasi ikut ditempatkan sebagai bagian penting dari perbaikan itu. Sistem digital dianggap membuat layanan pajak dan retribusi lebih mudah, efisien, transparan, sekaligus membantu daerah melihat arus penerimaan secara langsung.
BUMD dan BLUD Diminta Lebih Produktif
Selain PAD, Kemendagri menyoroti badan usaha milik daerah atau BUMD yang belum dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan. Dari 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, Agus Fatoni menyebut kurang dari separuh yang mampu memberi keuntungan bagi daerah.
Kondisi tersebut membuat pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD menjadi penting. Pemerintah daerah diminta mengelolanya secara profesional agar unit usaha daerah tidak berjalan tanpa arah dan benar-benar sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Kemendagri juga mendorong agar BUMD hadir di sektor-sektor strategis. Sektor pangan, pariwisata, air minum, dan energi disebut sebagai bidang yang memiliki peluang besar untuk menopang pendapatan daerah bila dikelola dengan tepat dan berorientasi pada hasil.
Di saat yang sama, badan layanan umum daerah atau BLUD juga diharapkan lebih produktif. Rumah sakit, puskesmas, dan sekolah yang dikelola secara fleksibel dinilai bisa menghasilkan pendapatan sendiri sekaligus mengurangi beban APBD.
Fatoni menyampaikan bahwa BLUD yang berjalan baik dapat membiayai dirinya sendiri. Bahkan, BLUD yang kinerjanya kuat juga bisa menghasilkan pendapatan sehingga tekanan terhadap APBD ikut berkurang.
Aset Daerah Tidak Boleh Diam
Pemanfaatan barang milik daerah atau BMD juga masuk dalam daftar sumber pembiayaan yang harus dioptimalkan. Kemendagri meminta aset yang ada diinventarisasi agar bisa digunakan secara produktif, bukan sekadar tercatat sebagai milik daerah.
Aset itu dapat dimanfaatkan lewat kerja sama, sewa, pemanfaatan bersama, atau penjualan barang yang sudah tidak digunakan. Dengan pengelolaan yang tertib, barang milik daerah berpeluang menjadi sumber pembiayaan tanpa daerah harus terus mencari dana dari luar.
Pemanfaatan aset dipandang penting karena banyak daerah masih memiliki barang milik daerah yang belum memberi nilai tambah optimal. Jika diatur secara lebih rapi, aset tersebut bisa menjadi salah satu cara menjaga ruang fiskal tetap bergerak.
CSR, Kerja Sama Usaha, dan Sumber Lain
Kemendagri juga menyoroti dana corporate social responsibility atau CSR dari perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi agar bantuan CSR masuk ke program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Program yang disebut bisa didukung antara lain penanganan kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, perbaikan rumah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, dana sosial tidak berjalan sendiri, tetapi searah dengan agenda pembangunan daerah.
Di sisi lain, skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha atau KPDBU juga dipandang relevan. Model ini dinilai dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, rumah sakit, penerangan jalan, pasar, dan layanan publik lain yang dibutuhkan masyarakat.
Fatoni menyebut sejumlah daerah sudah membuktikan bahwa kerja sama seperti itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mengembangkan UMKM, dan meningkatkan keamanan lingkungan. Karena itu, kolaborasi dengan sektor usaha dianggap membuka ruang pembiayaan yang lebih luas di luar APBD.
Kemendagri juga membuka ruang bagi pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Dana tersebut dapat diarahkan untuk program sosial seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan renovasi rumah tidak layak huni.
Selain itu, daerah dapat mempertimbangkan pinjaman daerah, penerbitan obligasi, dan sukuk untuk membiayai proyek produktif serta infrastruktur. Namun, Fatoni menekankan seluruh instrumen itu harus digunakan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menambah tekanan fiskal baru.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa pembiayaan pembangunan daerah kini dituntut lebih beragam dan adaptif. Dengan menggabungkan PAD, BUMD, BLUD, aset daerah, CSR, kerja sama usaha, serta sumber pendanaan lain yang dikelola hati-hati, daerah diharapkan tetap mampu menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah tantangan fiskal yang semakin ketat.
Source: www.beritasatu.com






