Permendagri 11/2026 membuat skema pajak mobil listrik di Indonesia berubah cukup signifikan karena kendaraan listrik kini ditempatkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Artinya, beban pajak mobil listrik tidak lagi sepenuhnya nol seperti sebelumnya.
Perubahan ini juga berarti tarif yang dikenakan tidak lagi seragam di semua wilayah. Besaran pajak kini ikut bergantung pada kebijakan pemerintah daerah tempat kendaraan didaftarkan, sehingga biaya kepemilikan mobil listrik bisa berbeda dari satu daerah ke daerah lain.
Daerah Punya Ruang Lebih Besar
Permendagri 11/2026 memberi kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Dalam praktiknya, satu daerah bisa menetapkan tarif berbeda dari daerah lain sesuai kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Bahkan, skema baru ini tetap membuka peluang tarif nol rupiah bila pemerintah daerah memilih memberi insentif penuh. Dengan begitu, perlakuan fiskal terhadap mobil listrik kini bisa sangat beragam, tergantung keputusan setempat.
Insentif Masih Dimungkinkan
Walau sudah masuk ke dalam objek pajak daerah, kendaraan listrik tidak otomatis kehilangan dukungan fiskal. Regulasi baru tetap memberi ruang untuk pengurangan atau pembebasan pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 19.
Kondisi ini membuat pembeli mobil listrik masih berpotensi mendapatkan keringanan. Namun, bentuk insentif dan besarannya tidak lagi sama di seluruh daerah, sehingga perhitungan biaya kepemilikan perlu disesuaikan dengan lokasi pendaftaran kendaraan.
Pelaku Industri Memilih Hati-hati
Perubahan aturan ini turut menjadi perhatian produsen kendaraan listrik yang aktif menjual model di Indonesia. Salah satunya iCar yang memasarkan iCar V23 di pasar domestik dan menanggapi aturan baru dengan sikap berhati-hati.
President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, mengatakan perusahaan sudah siap mengikuti kebijakan yang berlaku. Pernyataan itu ia sampaikan di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan penegasan bahwa perusahaan akan tetap berada dalam koridor regulasi pemerintah.
“Kalau itu kita tidak bisa prediksi, tapi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti peraturan dan regulasi pemerintah,” ujar Zeng Shuo.
Dampak ke Pasar Masih Menunggu Penyesuaian
Meski regulasi baru sudah jelas mengubah struktur pajak, dampaknya terhadap minat beli konsumen belum bisa dipastikan. Zeng Shuo tidak ingin berspekulasi soal seberapa besar pengaruh aturan tersebut terhadap pasar.
Sikap ini menunjukkan bahwa industri otomotif memilih menunggu penyesuaian pasar terhadap regulasi baru. Di sisi lain, produsen tampak lebih fokus memastikan kepatuhan pada aturan daripada menerka arah perubahan permintaan konsumen.
Arah Kebijakan Kian Bertumpu pada Daerah
Skema baru ini memperlihatkan bahwa kebijakan kendaraan listrik di Indonesia bergerak ke arah yang lebih memberi ruang pada otonomi daerah. Jika sebelumnya perlakuan pajak cenderung seragam, kini hasil akhirnya bisa berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing wilayah.
Bagi konsumen, kondisi ini membuat pajak mobil listrik tidak bisa dilihat sebagai angka tunggal yang berlaku nasional. Pemerintah daerah kini memegang peran yang lebih dekat dalam menentukan apakah kendaraan listrik akan mendapat keringanan penuh, tarif tertentu, atau bentuk insentif lain dalam batas ketentuan yang ada.
