Kebijakan penempatan penuh devisa hasil ekspor sumber daya alam mulai 2 Juni 2026 menjadi titik awal masuknya dolar AS ke tiga bank Himbara yang ditunjuk pemerintah. Bank Mandiri, BRI, dan BNI disebut akan menjadi penampung utama dana tersebut, sehingga likuiditas valas di perbankan nasional berpotensi bertambah besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa fokus awal kebijakan ini memang hanya mengarah ke tiga bank pelat merah itu. Saat ditanya soal BTN dan Bank Syariah Indonesia, Purbaya menegaskan bahwa sampai sekarang yang dipakai baru tiga bank Himbara tersebut.
Ia juga mengatakan pelaksanaannya tidak menunggu waktu lama setelah aturan berlaku. Menurut Purbaya, Bank Indonesia sudah menyiapkan perangkat yang dibutuhkan agar kebijakan bisa langsung dieksekusi.
“Tanggal dua sudah mulai, kan yang DHE itu. Jadi langsung. BI sudah menyiapkan semuanya, kalau enggak salah, peraturan dan segala macam, jadi bisa eksekusi,” ujar Purbaya usai acara peluncuran kebijakan ekspor satu pintu di Kantor Danantara, Minggu (31/5/2026).
Masuknya dana DHE SDA ke bank domestik dipandang bisa mengubah arus dolar yang sebelumnya banyak berada di luar negeri. Jika dana itu pindah ke sistem perbankan nasional, cadangan devisa di bank domestik ikut bertambah dan peredaran valas di dalam negeri menjadi lebih besar.
Purbaya meyakini kondisi tersebut akan membuat bank-bank Himbara memiliki dolar lebih banyak dari sebelumnya. Ia bahkan menilai kebijakan ini memberi keuntungan besar bagi perbankan pelat merah karena dana valas tidak lagi hanya parkir di luar negeri.
“Jadi nanti kita untung banyak, tuh, uangnya. Himbara punya dolar lebih banyak daripada sebelumnya,” kata Purbaya.
Dampak lain yang ikut disorot adalah potensi penguatan rupiah. Dengan dana yang berada di sistem keuangan domestik, pemerintah menilai ruang likuiditas akan lebih baik dan bisa mendukung stabilitas nilai tukar.
“Rupiahnya akan menguat. Uangnya di situ, yang penting uangnya bisa menggerakannya ke orang domestik,” ujarnya.
Aturan baru itu berlaku berbeda untuk eksportir migas dan nonmigas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas hanya diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan. Ketentuan inilah yang membuat tiga bank Himbara diperkirakan menerima tambahan dana valas dalam jumlah besar ketika aturan mulai berjalan.
Purbaya tidak menyebut angka target tambahan dana yang diharapkan dari kebijakan tersebut. Namun ia menegaskan pemerintah akan memantau pelaksanaannya dan memeriksa jika arus dana yang masuk ternyata tidak bertambah.
“Nggak. Tapi kalau nggak nambah, saya akan memeriksa. Kenapa nggak nambah, pasti ada yang main-main, kan,” tuturnya.
Dengan jadwal penerapan yang sudah dekat, perhatian pasar kini tertuju pada Bank Mandiri, BRI, dan BNI sebagai pintu utama masuknya DHE SDA. Skema ini berpotensi menjadi sumber tambahan likuiditas valas sekaligus mendorong perputaran dana ekspor di dalam negeri.
