Aturan baru dari Kementerian Keuangan memberi sinyal bahwa pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kini masuk pengawasan administratif yang lebih rapat. Meski begitu, pemerintah menegaskan independensi OJK tetap tidak berubah dalam menjalankan tugas mengatur, mengawasi, dan memeriksa sektor jasa keuangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Kamis (30/4/2026). Fokus utamanya bukan pada isi kewenangan OJK, melainkan pada cara anggaran direncanakan, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan dalam kerangka keuangan negara.
Pengelolaan dana dibuat lebih tertib
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin, menilai tata kelola yang baik menjadi fondasi penting bagi kredibilitas lembaga. Ia menegaskan bahwa independensi kebijakan harus berjalan seiring dengan akuntabilitas kepada publik.
Menurut Herman, prinsip tata kelola yang baik atau good governance juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap OJK. Karena itu, pengaturan administratif yang lebih transparan dipandang dapat memperkuat integritas kelembagaan sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan.
Fungsi pengawasan OJK tetap sama
Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini tidak mengubah kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi utamanya. OJK tetap berwenang mengatur, mengawasi, dan memeriksa sektor jasa keuangan seperti sebelumnya.
Pengelolaan anggaran hanya ditempatkan sebagai bagian dari tata administrasi keuangan negara. Dengan begitu, mekanisme baru ini tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap fungsi pengawasan OJK.
Pemerintah juga menilai penyelarasan teknis dengan kerangka APBN diperlukan agar standar pelaporan dan siklus anggaran tetap konsisten. Langkah ini diarahkan agar sistem pengelolaan dana tetap sejalan dengan aturan fiskal yang berlaku.
APBN disiapkan sebagai bantalan
Salah satu poin penting dalam PMK 27/2026 adalah ruang penggunaan APBN sebagai bantalan pendanaan bagi OJK. Skema ini dapat ditempuh melalui mekanisme Rupiah Murni jika penerimaan dari industri jasa keuangan mengalami tekanan.
Namun, fasilitas tersebut tidak bisa dipakai begitu saja. Setiap pengajuan tetap harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan itu menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberi jalur pendanaan cadangan bagi OJK. Di sisi lain, penggunaan dana publik tetap dijaga agar tidak keluar dari mekanisme persetujuan yang berlaku.
Persetujuan dana mengikuti kondisi fiskal
PMK 27/2026 juga memberi ruang bagi Menteri Keuangan untuk menilai kemampuan keuangan negara sebelum menyetujui kebutuhan anggaran OJK. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (2), yang menegaskan bahwa persetujuan atas kebutuhan anggaran dari Rupiah Murni harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Dengan aturan itu, penggunaan anggaran diarahkan agar tetap efisien dan terukur. Pada saat yang sama, OJK tetap memiliki opsi pendanaan ketika penerimaan dari industri jasa keuangan melemah.
Sisa dana harus kembali ke kas negara
Aturan baru ini juga mengatur kewajiban penyetoran kembali sisa anggaran yang berasal dari Rupiah Murni. OJK harus menyetor sisa dana tersebut ke kas negara paling lambat 10 hari kerja setelah laporan keuangan tahunan yang telah diaudit diterima.
Ketentuan ini membuat pengelolaan anggaran OJK berada dalam sistem yang lebih tertib dan akuntabel. Pemerintah berharap pengaturan tersebut membantu OJK bekerja lebih optimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
