Dari Uang Kiriman ke Aset Pengikut, Cara Ponpes Ndholo Kusumo Bertahan Diungkap Terbuka

Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, disebut bertahan dengan pola pembiayaan yang jauh dari kesan “gratis” bagi para santri. Di balik itu, muncul keterangan adanya uang kiriman keluarga, tekanan untuk melepas harta, hingga dugaan pemanfaatan kepercayaan pengikut oleh Ashari.

Kesaksian itu mencuat di tengah kasus dugaan asusila yang menjerat Ashari sebagai pengasuh pesantren. Dari pengakuan seorang mantan pengikut berinisial S, pola yang terbentuk bukan sekadar soal kebutuhan hidup pondok, tetapi juga soal bagaimana loyalitas dan kepercayaan disebut dipakai untuk mengalirkan dana.

Uang kiriman keluarga disebut tetap masuk lewat kebohongan

S mengaku pernah mengabdi di lingkungan itu lebih dari satu dekade, sejak 2008 hingga 2018. Ia menyebut dirinya bukan santri biasa, melainkan seperti “budak” finansial yang ikut menopang kebutuhan pondok.

Menurut pengakuannya, ia sempat diminta berbohong kepada orang tua dengan mengatakan sedang mondok di Jepara. Dari kebohongan itu, uang kiriman keluarga disebut terus datang dan kemudian dipakai untuk kebutuhan di Ndholo Kusumo.

Harta pengikut ikut terseret

Selain uang kiriman, S menyebut ada cara lain yang lebih langsung untuk mengumpulkan dana. Ashari disebut mengambil harta benda para pengikut sedikit demi sedikit, termasuk dengan memaksa mereka menjual aset pribadi dan menggadaikan sertifikat rumah.

Pola itu digambarkan berlangsung bertahap sehingga tidak selalu tampak sebagai tekanan pada awalnya. Namun ujungnya sama, yakni harta pengikut berpindah untuk menopang kehidupan pesantren dan orang-orang di sekitarnya.

Otoritas dibangun lewat klaim kesaktian

Dugaan eksploitasi finansial itu disebut bertumpu pada wibawa Ashari yang dibangun lewat klaim sebagai Khariqul Adah, sosok yang dianggap memiliki kemampuan di luar kebiasaan. Ia juga disebut kerap memamerkan kesaktian, mulai dari menebak waktu kematian seseorang hingga jenis kelamin bayi dalam kandungan dengan akurat.

Sejumlah peristiwa yang dianggap cocok dengan ucapannya membuat sebagian jamaah semakin percaya. Dalam situasi itu, Ashari disebut memperoleh posisi seperti wali di mata para pengikutnya.

Doktrin keturunan Nabi ikut dipakai menekan korban

Kesaksian korban juga menyebut adanya doktrin bahwa Ashari adalah keturunan Nabi. Doktrin itu dipakai untuk meyakinkan pengikut bahwa segala sesuatu di dunia, termasuk istri para pengikut, dianggap “halal” baginya.

S menuturkan, “Dunia seisinya ini halal bagi keturunan Nabi,” dan ia menyebut banyak santriwati mengalami hal serupa. Keterangan itu menunjukkan bahwa kepercayaan religius diduga tidak hanya dipakai untuk urusan dana, tetapi juga untuk memuluskan tindakan asusila.

Kasus berdampak ke pesantren

Laporan korban yang disebut mulai terendus sejak September 2024 kemudian berujung pada langkah tegas Kementerian Agama Jawa Tengah. Pada Mei 2026, izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut.

Kemenag juga menyatakan seluruh kegiatan pesantren dihentikan setelah AS ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Ratusan santri yang terdampak dialihkan ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar tetap berjalan, sementara sekolah formal di bawah yayasan masih boleh beroperasi dengan pengawasan ketat.

Pada Sabtu (9/5/2026), ratusan massa sempat mengepung lokasi pesantren di Pati untuk menuntut keadilan bagi para korban. Tekanan publik terhadap kasus ini pun makin besar, seiring sorotan pada dugaan eksploitasi finansial dan kekerasan seksual yang menjerat Ashari.

Source: www.suara.com

Berita Terkait