Pembaruan data di KTP elektronik dan Kartu Keluarga kini menjadi urusan yang perlu diperhatikan oleh PNS dan PPPK yang masih tercatat dengan status pekerjaan lama. Dalam ketentuan baru, kolom pekerjaan tidak lagi memisahkan dua label itu, melainkan diseragamkan menjadi ASN.
Perubahan tersebut langsung berdampak pada dokumen kependudukan yang sudah terbit sebelumnya. Karena itu, data yang masih menuliskan PNS atau PPPK secara terpisah perlu disesuaikan melalui layanan administrasi kependudukan agar sesuai dengan aturan terbaru.
Status pekerjaan kini mengacu pada ASN
Langkah ini muncul setelah terbit Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Aturan itu menegaskan bahwa pekerjaan PNS dan PPPK masuk dalam satu kelompok administratif, yaitu ASN.
Pengelompokan tersebut sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menempatkan PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Dengan dasar itu, dokumen kependudukan diarahkan agar mengikuti penataan kepegawaian yang berlaku dan tidak lagi memakai dua label berbeda untuk status yang sama-sama berada dalam rumpun ASN.
Dokumen lama perlu diperbarui
Bagi pemilik e-KTP dan Kartu Keluarga yang masih menampilkan PNS atau PPPK sebagai pekerjaan, pembaruan data menjadi hal yang harus dilakukan. Penyesuaian ini diperlukan supaya identitas kependudukan selaras dengan ketentuan baru yang sudah diterapkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Mansur, menjelaskan bahwa penyesuaian itu merupakan tindak lanjut dari aturan terbaru. Ia juga menyebut kategori pekerjaan PNS dan PPPK penuh waktu kini dilebur dalam identitas administratif yang sama, yakni ASN.
Pengajuan dilakukan langsung ke Dukcapil
Untuk mengubah status pekerjaan pada KTP elektronik, masyarakat diminta datang langsung ke kantor Dukcapil. Di Mataram, layanan utama disiapkan di kantor Dukcapil yang berada di Jalan Lingkar Selatan.
Dukcapil Kota Mataram juga menyiapkan 4.000 blangko KTP-el untuk mendukung pelayanan penyesuaian data. Stok tersebut disiapkan agar warga yang perlu memperbarui identitas pekerjaan bisa dilayani tanpa menunggu terlalu lama.
Mansur menegaskan bahwa layanan masih bersifat pasif, sehingga perubahan diajukan secara mandiri oleh masyarakat. Blangko yang tersedia juga diprioritaskan bagi warga yang baru berusia 17 tahun dan masuk kategori wajib KTP pemula.
PPPK paruh waktu masih dicermati
Di sisi lain, Dukcapil Mataram masih akan mencermati aturan yang berlaku bagi PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, fokus pelayanan diarahkan pada penyesuaian status pekerjaan untuk PNS dan PPPK penuh waktu yang masih tercantum terpisah di dokumen lama.
Kondisi itu membuat pembaruan administrasi belum berjalan seragam untuk semua kategori sekaligus. Penyesuaian dilakukan bertahap sesuai ruang lingkup yang sudah jelas diatur dalam beleid terbaru.
Permintaan dokumen kependudukan juga ikut naik
Selain urusan perubahan status ASN, layanan Dukcapil di Mataram juga sedang menghadapi tingginya permintaan dokumen lain. Dua kelompok yang paling sering datang adalah warga pemula yang baru membuat KTP dan pelajar yang menyiapkan berkas untuk kebutuhan sekolah.
Permintaan kartu keluarga juga meningkat karena sejumlah satuan pendidikan mensyaratkan KK dengan barcode. Mansur menyampaikan bahwa KK tanpa barcode perlu dilegalisasi terlebih dahulu, sedangkan format barcode dinilai lebih praktis karena sudah dianggap sah dan aman.
Dengan begitu, penyesuaian status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK hanya menjadi salah satu dari banyak urusan yang kini ditangani Dukcapil. Di saat yang sama, layanan kependudukan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan warga atas dokumen resmi dalam berbagai keperluan administratif harian.







