Delapan Fraksi Kompak, RUU PFII Tinggal Menunggu Ketukan Palu Paripurna

Author: Redaksi Android62

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII telah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan DPR dan pemerintah ini menempatkan rancangan tersebut pada tahap akhir sebelum berpotensi menjadi undang-undang.

Rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026. Forum itu akan menjadi arena pengambilan keputusan atas rancangan yang sebelumnya dibahas bersama pemerintah di Komisi XI DPR RI.

Persetujuan tingkat komisi diberikan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta persetujuan peserta rapat untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.

Peserta rapat menyetujui usulan itu yang kemudian ditandai dengan ketukan palu. Persetujuan tersebut juga kembali diberikan saat rapat membahas hasil pembahasan RUU agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh Fraksi Menyetujui

Delapan fraksi di Komisi XI menyampaikan pendapat akhir mini dan menyatakan persetujuan terhadap kelanjutan RUU PFII. Fraksi tersebut terdiri atas PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

Kompaknya sikap fraksi-fraksi itu menjadi penanda bahwa pembicaraan tingkat I telah menghasilkan kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah. Tahap berikutnya adalah pengambilan keputusan dalam sidang paripurna DPR RI.

Tahap Pembahasan Forum Hasil
Pembicaraan tingkat I Komisi XI DPR RI dan pemerintah RUU PFII disetujui untuk dilanjutkan
Pembicaraan tingkat II Rapat paripurna DPR RI, 21 Juli 2026 Pengambilan keputusan pengesahan RUU

Rancangan Memuat 10 Bab

Ketua Panitia Kerja PFII Mohamad Hekal melaporkan draf rancangan itu terdiri atas 10 bab dan 73 pasal. Susunan tersebut merupakan hasil kerja Panja, tim perumusan, dan tim sinkronisasi selama proses pembahasan.

Menurut Hekal, rancangan disusun secara sistematis setelah pembahasan di tingkat Panja. Draf itu kemudian menjadi dasar bagi pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I di Komisi XI.

Pemerintah juga menerima hasil pembahasan tersebut dan menyetujui kelanjutan proses legislasi. Perwakilan pemerintah, Purbaya, menyatakan PFII dipandang dapat berperan dalam pendalaman pasar keuangan Indonesia.

Inisiatif ini disebut diarahkan untuk mendorong diversifikasi instrumen serta sumber pembiayaan. Pemerintah juga menilai keberadaan pusat finansial internasional dapat meningkatkan investasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut. Ia menegaskan pemerintah sepakat membawa rancangan itu ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

Menunggu Keputusan Paripurna

CNN Indonesia melaporkan keputusan di Komisi XI mencakup persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam pembahasan. Dengan demikian, RUU ini telah menuntaskan tahap pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Apabila disahkan dalam rapat paripurna, RUU PFII resmi menjadi undang-undang setelah melewati pembicaraan tingkat I dan tingkat II. Rapat paripurna akan menentukan keputusan akhir terhadap rancangan yang telah disepakati tersebut.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terbaru